Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mangkir Tanpa Kejelasan, Center for Budget Analysis Desak KPK Jemput Paksa Muhammad Suryo

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan Muhammad Suryo dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan Muhammad Suryo sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi pada 2 April 2026, namun tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Menurut Uchok, KPK saat itu menyampaikan bahwa Muhammad Suryo tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi awal dan pemeriksaan akan dikoordinasikan kembali.

Perkembangan berikutnya muncul pada awal Juni 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhammad Suryo belum dapat diperiksa karena mengalami kecelakaan dan masih ada kesempatan untuk pemeriksaan susulan.

Namun, nama Muhammad Suryo kemudian disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara mantan pejabat Bea Cukai pada 3 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, Muhammad Suryo disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi Rp100 juta.

Uchok mengatakan hingga 10 Agustus 2026, CBA belum menemukan pengumuman resmi KPK mengenai pelaksanaan pemeriksaan lanjutan terhadap Muhammad Suryo maupun perkembangan status pemeriksaannya.

“Ketidakjelasan tindak lanjut penegakan hukum jauh lebih berbahaya daripada keterlambatan itu sendiri,” ujar Uchok dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Ia juga menyoroti mekanisme pemeriksaan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, terdapat mekanisme pemanggilan kembali maupun pemeriksaan di kediaman apabila seseorang memiliki kendala kesehatan.

Uchok merujuk Pasal 28 KUHAP baru yang menurutnya mengatur mekanisme pemanggilan kedua dan bantuan pejabat berwenang untuk menghadirkan saksi apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Sementara Pasal 29, menurut Uchok, memberikan ruang bagi penyidik untuk mendatangi tempat kediaman terperiksa apabila terdapat kendala kesehatan.

“Jika sehat, panggil ulang atau jemput paksa sesuai Pasal 28; jika sakit atau mengalami kecelakaan, lakukan pemeriksaan di kediaman sesuai Pasal 29,” katanya.

CBA kemudian meminta KPK menjelaskan perkembangan pemeriksaan Muhammad Suryo, termasuk apakah pemanggilan lanjutan telah dilakukan.

Uchok juga meminta KPK menjelaskan apakah kondisi kesehatan masih menjadi kendala pemeriksaan serta apakah dugaan aliran dana Rp100 juta yang disebut dalam dakwaan JPU telah dikonfirmasi kepada Muhammad Suryo.

“Kredit sebuah lembaga antikorupsi tidak diukur dari seberapa lantang retorika pemberantasan korupsi yang disuarakan, melainkan dari konsistensi penerapan hukum acara secara adil tanpa pandang bulu,” ujar Uchok. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *