Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR Segera Bahas 4 Nama Calon Dewan Gubernur Bank Indonesia Usulan Presiden

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pengisian sejumlah jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Proses tersebut dijadwalkan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.

Dalam Surpres yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, terdapat empat nama yang diusulkan untuk mengisi posisi strategis di jajaran kepemimpinan Bank Indonesia, yakni Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, Presiden mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, posisi Deputi Gubernur Senior BI diusulkan untuk Aida S. Budiman.

Adapun dua nama lainnya, yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori, diusulkan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Puan menjelaskan, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di DPR. Tahapan tersebut baru akan dimulai setelah pembukaan masa persidangan berikutnya.

“Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan.

Menurut Puan, proses di DPR menjadi bagian penting sebelum calon-calon tersebut ditetapkan untuk menduduki jabatan di jajaran Dewan Gubernur BI. Nama yang nantinya disetujui DPR akan selanjutnya dilantik oleh Presiden.

“Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden,” ujarnya.

DPR memastikan proses terhadap usulan tersebut akan segera dilakukan setelah masa sidang dibuka pada 14 Agustus 2026. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara kelembagaan dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” tutur Puan.

Empat posisi yang diusulkan tersebut memiliki peran strategis dalam struktur kepemimpinan Bank Indonesia. Gubernur BI bertanggung jawab dalam memimpin dan mengarahkan pelaksanaan tugas bank sentral, sementara Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur membantu menjalankan berbagai fungsi serta kewenangan BI.

Dengan diterimanya Surpres tersebut, proses pengisian jajaran pimpinan Bank Indonesia selanjutnya menjadi salah satu agenda DPR pada masa persidangan yang akan dimulai 14 Agustus 2026.

DPR akan menindaklanjuti seluruh nama yang diajukan Presiden melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku hingga nantinya menghasilkan keputusan mengenai calon yang disetujui untuk menduduki jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *