Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidang Debottlenecking ke-13 Dorong Efisiensi Logistik dan Kepastian Investasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) kembali menggelar Sidang Kanal Debottlenecking. Memasuki sidang ke-13, forum tersebut membahas sejumlah persoalan yang dinilai menghambat kegiatan usaha sekaligus mencari solusi untuk memberikan kepastian investasi.

Sidang digelar secara terbuka pada Rabu (12/8/2026) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Dua persoalan utama yang dibahas berasal dari sektor jasa logistik dan pemanfaatan hutan produksi.

Aduan pertama disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Persoalan yang disoroti berkaitan dengan tingginya biaya logistik serta belum transparannya penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan.

DPN Depalindo menyebut tarif jasa LoLo di luar pelabuhan memiliki selisih sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan dengan tarif layanan sejenis di dalam kawasan pelabuhan.

Selain perbedaan tarif, pengguna jasa juga menyoroti adanya sejumlah biaya tambahan, seperti biaya cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai standar pemeriksaan serta rincian biaya yang tercantum dalam invoice.

Penguatan koordinasi pengawasan terhadap perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan juga dinilai diperlukan untuk menciptakan tata kelola layanan yang lebih transparan dan seragam.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Keuangan selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa permasalahan tarif LoLo perlu dibahas lebih mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah akan mengkaji penyeragaman tata kelola serta mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan. Selain itu, aturan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia juga akan menjadi bagian dari pembahasan.

“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,” ujar Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, rapat lanjutan akan digelar dalam waktu dua minggu bersama Menteri Perhubungan untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Pemerintah juga melihat persoalan tersebut memiliki dampak ekonomi yang cukup besar. Karena itu, penyelesaian hambatan logistik diharapkan dapat mengoptimalkan potensi nilai ekonomi sekaligus memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

“Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah,” tegasnya.

Perizinan Pemanfaatan Hutan Produksi

Sementara itu, aduan kedua disampaikan PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan sekaligus eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh.

Perusahaan tersebut mengolah getah pinus menjadi 12 produk turunan, di antaranya gondorukem dan terpentin, yang telah dipasarkan ke 26 negara.

Persoalan yang dihadapi perusahaan berkaitan dengan belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.

Permohonan perizinan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) masih membutuhkan penyelesaian lebih lanjut. Hal itu lantaran sebagian besar areal yang diajukan terindikasi berada di kawasan eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut.

Penataan kawasan tersebut perlu mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi kegiatan usaha perusahaan dan berpotensi memengaruhi penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksinya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian terkait peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mencermati adanya kemungkinan persoalan serupa pada kawasan eks pencabutan konsesi lainnya. Karena itu, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang tepat dan terkoordinasi untuk kasus sejenis.

172 Aduan Telah Diselesaikan

Sidang Kanal Debottlenecking menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai hambatan yang dihadapi dunia usaha.

Hingga pelaksanaan Sidang ke-13, Satgas P3M-PPE tercatat telah menyelesaikan 172 aduan yang disampaikan melalui Kanal Debottlenecking.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap berbagai hambatan regulasi, perizinan, maupun persoalan operasional dapat segera diurai sehingga menciptakan kepastian berusaha, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat iklim investasi di Indonesia.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *