Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III Soroti NCB dan Perlindungan Pihak Ketiga

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan, Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut secara serius, namun tetap memperhatikan masukan dari masyarakat dan para ahli.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III. Hal itu karena konsep RUU Perampasan Aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Komisi III sebelumnya telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan juga dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Perkuat Asset Recovery, Cegah Abuse of Power

Dalam perkembangan pembahasan, salah satu isu utama yang mengemuka adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar regulasi tidak disusun secara tergesa-gesa sehingga justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III juga mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Habiburokhman menyebut muncul masukan agar pengelolaan aset ditangani lembaga khusus karena membutuhkan kompetensi berbeda, seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Komisi III juga masih membuka kemungkinan perubahan nomenklatur. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset. Sementara itu, istilah “perampasan aset” dinilai hanya menggambarkan salah satu tahapan dalam keseluruhan proses tersebut.

Pakar Soroti Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, sejumlah akademisi memberikan masukan khusus mengenai mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tetapi dapat dikelola oleh badan tersendiri yang bersifat profesional dan multidisiplin.

Sementara itu, akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membutuhkan verifikasi dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Masukan teknis juga disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge. Berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara, ia antara lain merekomendasikan standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah pakar juga menekankan bahwa mekanisme NCB tidak dapat diterapkan begitu saja sebelum memiliki dasar hukum yang kuat. Keberhasilan pemulihan aset dinilai bukan sekadar diukur dari kemampuan menyita aset, tetapi juga dari kemampuan mempertahankan legalitas penyitaan tersebut dalam proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Perhatian

Selain mekanisme NCB, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana juga menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III menerima masukan agar mekanisme perampasan tidak sampai merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.

Hal tersebut sejalan dengan pandangan sejumlah anggota Komisi III yang mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset harus dibatasi secara jelas. Setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, sekaligus memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan berbagai dinamika tersebut, Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan regulasi yang hanya kuat dalam aspek pemberantasan kejahatan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Karena itu, target penyelesaian sebelum Desember 2026 akan berjalan beriringan dengan proses pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. Komisi III menilai percepatan pembahasan harus tetap dilakukan secara hati-hati agar RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *