Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dakwaan Jaksa Ungkap Jejak Heru: Investasi Kolaps hingga Berujung Pembunuhan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Perkara pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, memasuki persidangan. Dalam dakwaan jaksa, terungkap kondisi ekonomi Heru Anggara memburuk setelah mengalami kerugian dalam investasi kripto dan saham hingga akhirnya terlilit utang.

Heru didakwa membunuh MA (9) di rumah Maman di Perumahan BBS III, Kota Cilegon. Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut bermula ketika Heru berniat melakukan pencurian untuk mengatasi masalah keuangannya.

Jaksa mengungkapkan, Heru mulai mengikuti perdagangan kripto pada 2015. Sekitar 2023, ia disebut memasukkan tabungan dari gajinya senilai total Rp400 juta ke dalam investasi kripto.

Nilai aset kripto milik Heru sempat meningkat hingga sekitar Rp4 miliar pada 2025. Saat itu, Heru disebut menargetkan nilai investasinya mencapai Rp10 miliar.

Namun, kondisi berbalik. Nilai kripto yang dimilikinya terus merosot hingga seluruh dana yang diinvestasikan disebut habis.

“Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Terlilit Utang

Kondisi keuangan Heru semakin terpuruk. Pada Juni dan Agustus 2025, ia disebut meminjam uang dari sejumlah pihak, termasuk Rp700 juta dari bank, Rp72 juta dari koperasi, dan Rp50 juta melalui pinjaman online.

Menurut jaksa, uang pinjaman tersebut kembali digunakan untuk investasi kripto dan saham. Namun, investasi tersebut juga mengalami kerugian hingga uang yang tersisa hanya Rp100 ribu.

Pada November 2025, Heru disebut menjual dan menggadaikan perhiasan serta logam mulia milik istrinya seberat 80 gram dengan nilai sekitar Rp160 juta. Dana tersebut kembali digunakan untuk kripto dan akhirnya habis.

Kondisi itu kemudian membuat hubungan rumah tangganya memburuk. Pada Desember 2025, istrinya disebut meninggalkan Heru dan kembali ke rumah orang tuanya di Palembang.

“Karena hal tersebut, Terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal,” kata jaksa.

Berujung ke Rumah Maman

Jaksa mengatakan Heru awalnya berencana merampok sebuah bank pada 16 Desember 2025. Namun, rencana tersebut berubah karena mobil perusahaan yang digunakannya harus dikembalikan.

Heru kemudian disebut mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian melalui Google Maps.

Sekitar pukul 13.17 WIB, Heru tiba di Perumahan BBS III, Kota Cilegon. Ia kemudian melihat rumah milik Maman dan memarkirkan sepeda motornya.

Heru disebut sempat menekan bel rumah sebanyak empat kali. Karena tidak mendapat respons, ia kemudian masuk ke dalam rumah melalui bagian yang disebut tidak dilengkapi teralis.

Di dalam rumah, Heru disebut menemukan brankas di lantai bawah. Ia kemudian naik ke lantai atas dan mendapati korban MA sedang bermain ponsel.

Menurut dakwaan, Heru sempat menanyakan kepada MA apakah korban mengetahui cara membuka brankas tersebut. Saat berupaya mengikat korban, terjadi perlawanan yang kemudian berujung pada penyerangan menggunakan pisau yang dibawa Heru.

Jaksa menyebut korban kemudian meninggal dunia.

“Setelah korban dipastikan meninggal, Terdakwa kemudian pergi ke kamar lain,” ujar jaksa.

Heru selanjutnya disebut mencari barang berharga di kamar lain, tetapi tidak menemukan barang yang diinginkannya. Ia kemudian meninggalkan rumah tersebut.

Didakwa Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Heru dengan ketentuan mengenai pembunuhan yang dilakukan dengan didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain.

Dakwaan tersebut pada pokoknya menyebut perbuatan dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah tindak pidana, serta untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum.

Rangkaian peristiwa tersebut merupakan uraian dalam dakwaan jaksa dan masih akan diuji dalam proses persidangan.(Hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *