Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Pastikan Laporan PT Bososi Pratama Masuk Tahap Kajian Jampidsus

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kedatangan ratusan karyawan PT Bososi Pratama (BP) yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan laporan pengaduan kasus pertambangan.

Kuasa hukum sekaligus koordinator aksi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengonfirmasi bahwa perwakilan mereka telah diterima secara baik oleh pihak korps adhyaksa.

“Alhamdulillah, kami diterima pihak dari Kejagung hari ini. Dan menerima surat dari Kejaksaan Agung,” ujar Sasriponi di Jakarta.

Menurutnya, laporan pengaduan yang telah dilayangkan sebelumnya dipastikan mendapat perhatian serius dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” katanya.

“Jadi saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari laporan kami. Karena ini menjadi perintah Presiden Prabowo bahwa pelaku tambang ilegal harus ditindak,” imbuhnya

Menanggapi hal tersebut, staf Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Bambang Prihadmoko, membenarkan bahwa laporan pengaduan dari pihak PT BP sudah diteruskan ke tingkat pimpinan untuk dikaji.

“Kami sudah laporkan ke pimpinan, dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus,” ujarnya.

Bambang juga mengimbau agar massa aksi mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Prosedurnya begitu, kalau unjuk rasa kan hanya orasi. Beda dengan lapdu yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh Pidsus,” katanya.

Setelah menyampaikan aspirasinya di Kejagung, massa bergerak menuju kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait keabsahan akta perusahaan.

“Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA? Ada apa ini?” tanya Sasriponi. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *