Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Lebak Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bayah dan Wanasalam

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Lebak | Harian Merdeka

Kepolisian Resor Lebak, Polda Banten, menetapkan empat tersangka dalam kasus pertambangan ilegal tanpa izin di Kecamatan Bayah dan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

“Keempat tersangka itu ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Lebak, Jumat.

Arninsi mengatakan pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan lingkungan.

Selain berpotensi merusak lingkungan, pertambangan tanpa izin juga dapat meningkatkan risiko bencana serta menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, kepolisian berkomitmen menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami minta masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya.

Menurut Arninsi, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial D dan J dalam kasus pertambangan pasir laut serta A dan S dalam kasus pertambangan emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *