Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kala Proyek Smartboard Dinas Pendidikan Bogor Ikut Disasar KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Salah satu pengadaan yang kini ditelusuri adalah smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengadaan tersebut terungkap setelah penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Dari kegiatan penggeledahan kemarin, kami menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

Dari dokumen yang diamankan, penyidik menemukan informasi terkait pengadaan smartboard atau IFP.

“Salah satunya pengadaan soal smartboard atau IFP ya, Interactive Flat Panel ya. Nah tentunya juga penyidik masih akan mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” ujar Budi.

KPK belum mengungkap nilai pengadaan maupun bentuk dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Penyidik masih memeriksa dokumen hasil penggeledahan untuk mengurai konstruksi perkara dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Pengusutan di lingkungan Pemkab Bogor sebelumnya bermula dari dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Dalam perkembangannya, penyidik juga menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan.

KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena penanganan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Pemkab Bogor.

Selain Kantor Dinas Pendidikan, penyidik sebelumnya menggeledah Kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *