Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Lodewyk Pusung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa selaku termohon dalam sidang praperadilan yang membahas sah atau tidaknya tindakan penyitaan, Senin (7/9/2026).

Dalam persidangan, Kejagung menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pihak Lodewyk.

Kejaksaan pada pokoknya menilai tindakan penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Kejagung meminta majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Minta Hakim Tolak Permohonan
Kejagung juga meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sah serta memiliki dasar hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya hukum Lodewyk Pusung untuk menguji tindakan penyidik Kejagung melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan dari hakim terkait permohonan tersebut.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *