Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tindak Tegas Karhutla, Kejagung Siapkan 3 Instrumen Hukum untuk Korporasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum terhadap korporasi atau perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, dan perdata.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, langkah tersebut disiapkan untuk memastikan penanganan terhadap korporasi yang terkait karhutla dapat dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai.

“Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata, perdataan,” kata Burhanuddin usai menghadiri rapat koordinasi pemerintahan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Untuk penanganan melalui pidana umum, Burhanuddin telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara karhutla.

“Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” ujarnya

Sementara untuk instrumen pidana khusus, Burhanuddin menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi korupsi yang dilakukan korporasi terkait kasus karhutla.

Meski demikian, dia telah meminta jajarannya segera menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana khusus, termasuk dugaan korupsi.

“Kemudian untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada, tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti,” ucap dia.

Adapun untuk instrumen perdata, Kejagung masih menunggu hasil keseluruhan penanganan karhutla. Setelah proses tersebut rampung, kejaksaan akan menentukan langkah gugatan perdata berdasarkan hasil yang diperoleh.

Burhanuddin mengatakan, Kejagung juga menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait sebagai dasar untuk melakukan gugatan perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN,” tutur dia. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *