Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sayembara Ijazah Gibran Berakhir, Denny Indrayana Bidik MK: Bukan Pemakzulan!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Polemik mengenai ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Setelah sayembara yang digagas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berakhir, kini muncul babak baru.

Denny mengungkapkan adanya langkah hukum yang tengah diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya, Denny menegaskan jalur yang dipilih bukan pemakzulan.

Persoalan tersebut justru hendak ditempatkan dalam konteks sengketa pemilu, khususnya terkait persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Bukan Pemakzulan, Tapi Dibawa ke MK
Denny melihat persoalan ini memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perdebatan mengenai selembar ijazah.

Menurut argumentasi yang disampaikannya, apabila terdapat bukti yang dapat menunjukkan persoalan terkait persyaratan pencalonan, maka hal tersebut dapat diuji melalui jalur hukum pemilu.

Karena itu, Denny tidak memilih jalan pemakzulan.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Namun, pengajuan perkara tentu harus memenuhi ketentuan mengenai objek sengketa, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu, serta hukum acara yang berlaku.

Artinya, rencana Denny belum otomatis berarti MK akan menerima dan memeriksa perkara tersebut.

Sayembara Jadi Pemantik
Sebelumnya, Denny membuka sayembara berkaitan dengan keberadaan dan pembuktian dokumen pendidikan Gibran.

Sayembara itu kemudian menjadi sorotan karena menyentuh salah satu isu sensitif dalam perjalanan politik nasional: syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny berusaha mengumpulkan bukti yang menurutnya dapat digunakan untuk memperkuat langkah hukum.

Setelah sayembara berakhir, perhatian kini bergeser pada pertanyaan berikutnya:
Apakah bukti yang dikumpulkan Denny akan benar-benar dibawa ke MK?
Dan yang lebih penting, apakah MK memiliki ruang untuk memeriksa persoalan tersebut setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai?
Bisa Jadi Babak Baru Pilpres 2024
Jika langkah tersebut benar-benar diwujudkan, polemik ini berpotensi membuka kembali perdebatan mengenai proses pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Padahal, hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah melalui proses hukum di MK.

Karena itu, langkah Denny akan menghadapi tantangan hukum yang tidak sederhana.

Selain harus membuktikan dalil yang diajukan, terdapat pula persoalan mengenai kewenangan MK dan apakah perkara yang diajukan sesuai dengan objek sengketa yang dapat diperiksa lembaga tersebut.

Di sinilah pertarungan berikutnya bisa terjadi.

Bukan lagi sekadar perang pernyataan di ruang publik, melainkan adu bukti dan argumentasi hukum di hadapan lembaga konstitusi.

Denny Tunggu Bukti
Denny sendiri belum menjadikan tudingan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Bukti yang dikumpulkan melalui sayembara akan menjadi bagian penting apabila benar-benar digunakan dalam proses hukum.

Sebab, tanpa bukti yang kuat dan relevan, isu tersebut berisiko kembali menjadi perdebatan politik semata.

Sebaliknya, apabila Denny mampu menghadirkan bukti yang menurut hukum relevan dengan persyaratan pencalonan, perkara tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan konstitusional baru.

Kini bola berada di tangan Denny.
Sayembara telah berakhir. (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *