Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polisi Belum Pastikan Benda yang Dilempar ke Kantor Komnas HAM Papua Bom Molotov

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kepolisian belum memastikan benda yang dilempar orang tidak dikenal (OTK) ke halaman Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Kota Jayapura merupakan bom molotov.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengatakan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua untuk mengetahui kandungan benda tersebut.

“Belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau bukan karena masih menunggu hasil penyelidikan,” kata Kombes Fredrickus Maclarimboen kepada Antara di Jayapura, Rabu (9/9).

Menurut Fredrickus, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, aksi pelemparan terjadi sekitar pukul 10.00 WIT. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di titik pelemparan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Labfor Polda Papua untuk mengetahui kandungan yang didalam botol tersebut,” ujarnya.

Garis polisi dipasang di titik pelemparan diduga molotov di halaman Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua. (Dok. Arsip Istimewa)

Barang bukti yang diperiksa, terutama isi pecahan botol, ditemukan di halaman depan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Komnas HAM Desak Pengusutan

Sementara itu, Komnas HAM pusat di Jakarta mendesak Polda Papua mengusut secara menyeluruh dugaan teror terhadap Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, benda yang dilempar diduga berupa botol berisi cairan mudah terbakar dan dilengkapi sumbu.

“Dugaan teror dimaksud adalah berupa pelemparan botol berisi cairan mudah terbakar dilengkapi dengan sumbu, yang biasa kita kenal sebagai molotov, oleh orang tidak dikenal,” kata Saurlin dalam keterangannya, Rabu (9/9), dikutip dari Antara.

Saurlin mengatakan staf Komnas HAM Perwakilan Papua tidak sempat melihat pelaku karena orang tersebut langsung melarikan diri setelah melakukan pelemparan. Kejadian itu telah dilaporkan kepada kepolisian.

Ia meminta kepolisian mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang. Komnas HAM juga meminta Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan petugas HAM yang bekerja di Papua.

“Kami menginginkan supaya Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan para petugas hak asasi manusia yang kami tempatkan di Jayapura dalam menjalankan tugas untuk memajukan dan mengawasi hak asasi manusia di Papua,” kata Saurlin.

Sebelumnya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan pelemparan terjadi sekitar pukul 10.15 WIT saat aktivitas di kantor sedang berlangsung.

“Sekitar pukul 10.15 WIT pelaku melempar bom molotov dan setelah itu langsung melarikan diri,” katanya di Jayapura, Rabu, dikutip dari Antara.

Menurut Ramandey, benda tersebut berupa botol berisi bensin yang dilengkapi sumbu dan diarahkan ke tempat parkir kendaraan bermotor di halaman kantor.

“Dari pengamatan kami, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang sedang parkir dengan maksud agar motor terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor,” ujarnya.

Namun, api tidak sempat membesar dan merembet ke bangunan kantor.

Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan kejahatan serius. Ia meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian itu.

Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey.

“Teror ini adalah sebuah kejahatan serius sehingga kepolisian harus bisa mengungkap pelakunya karena kejadian terjadi saat pagi hari,” katanya.

Koalisi Minta Pemerintah Turun Tangan

Merespons dugaan teror tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri HAM Natalius Pigai turun tangan.

Koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi nonpemerintah, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, LBH Kyadawun, Tong Pu Ruang Aman, Kontras Papua, Yadupa, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong, meminta kasus tersebut diusut secara profesional.

Dalam siaran pers yang diterima Rabu malam, koalisi menyatakan:

“Sudah dapat disimpulkan bahwa fakta adanya Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada tanggal 9 September 2026 telah memenuhi unsur terorisme khususnya unsur ancaman kekerasan, unsur yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, unsur dengan motif gangguan keamanan,” demikian siaran pers koalisi tersebut.

Koalisi juga mendesak kepolisian menegakkan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

“Maka sudah menjadi keharusan bagi pihak kepolisian sebagai penegakan hukum melakukan penegakan hukum atas Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dalam Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua,” sambungnya.

Koalisi mencatat sejumlah kasus serupa di wilayah hukum Polresta Jayapura yang belum terungkap, di antaranya teror molotov terhadap Kantor LBH Papua pada 2022, kediaman jurnalis Viktor Mambor pada 2023, dan kantor media massa Tabloid Jubi pada 2024.

Mereka menuntut presiden memerintahkan Kapolri memimpin penegakan hukum dengan memberi tugas kepada Kapolda Papua membentuk tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap pekerja HAM, jurnalis, dan Komnas HAM Perwakilan Papua.

Selain itu, koalisi mendesak Menteri HAM membentuk tim pengawas penegakan hukum serta meminta Ketua Komnas HAM di Jakarta berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua.

“Untuk memenuhi hak atas keadilan bagi pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua korban tindakan teror bom molotov,” kata mereka.

Menteri HAM Minta Polisi Objektif

Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut secara objektif dugaan pelemparan benda yang disebut bom molotov tersebut.

“Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa yang melempar bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua,” katanya di Jakarta, Rabu (9/9), dikutip dari Antara.

Pigai juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum kepolisian mengungkap fakta berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana yang melakukan, tapi itu harus berdasarkan hasil penyelidikan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta negara memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua menyusul kejadian tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *