Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Diminta Waspadai Kebocoran Informasi, Informasi Penyidikan Bea Cukai Jangan Jadi “Peta” bagi Pihak yang Diburu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kehati-hatian dinilai penting karena setiap informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya dibaca masyarakat dan media, tetapi juga berpotensi dipantau oleh pihak-pihak yang sedang diperiksa maupun jaringan yang berkepentingan terhadap perkara tersebut.

Pakar kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif keamanan informasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, semakin banyak potongan informasi mengenai langkah penyidik yang dipublikasikan tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya, semakin besar pula kemungkinan pihak yang berkepentingan membaca arah penyidikan.

“Informasi KPK bukan hanya dibaca masyarakat. Ia juga dapat dibaca oleh orang yang sedang diperiksa, calon saksi, pemberi uang, perantara, jaringan bisnis, dan siapa pun yang berkepentingan mengetahui seberapa jauh penyidik telah masuk,” kata Gautama dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Banyak Simpul dalam Perkara Bea Cukai Gautama menyoroti perkembangan perkara yang disebut telah memunculkan sejumlah simpul sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Sejumlah nama dan isu yang muncul antara lain Blueray Cargo, klaster cukai, pengusaha rokok, Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, hingga informasi mengenai pihak yang mengklaim mampu mengurus perkara di KPK.

Menurut Gautama, banyaknya informasi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan indikator bahwa penanganan perkara bermasalah. Namun dari perspektif kontraintelijen, KPK dinilai perlu memilah secara ketat informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui dengan informasi yang berpotensi membuka arah operasi penyidikan.

“Informasi yang tampaknya sederhana jika dikumpulkan dapat memberikan gambaran mengenai pola kerja penyidik,” ujarnya.

Kasus Heri Black dan Dugaan Upaya Hambat Penyidikan Gautama juga menyinggung penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang pada 11 Mei. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menyebut menemukan catatan dan barang bukti elektronik yang memberikan informasi mengenai dugaan upaya pihak eksternal untuk menghambat penyidikan perkara Bea Cukai.

Menurut Gautama, apabila memang ditemukan indikasi upaya memperoleh informasi atau menghambat penyidikan, KPK perlu melakukan penilaian risiko kebocoran informasi secara menyeluruh.

“Kalau KPK sendiri sudah menemukan indikator adanya upaya memperoleh informasi atau menghambat penyidikan, seharusnya muncul leak assessment. Informasi apa yang dicari, dari siapa, untuk siapa, dan apakah ada jaringan peringatan dini,” katanya.

Ia menilai pemetaan tersebut penting untuk mengetahui apakah upaya mengganggu penyidikan hanya dilakukan oleh individu atau memiliki jaringan yang lebih luas.
Klaim Bisa “Mengurus”

Perkara Perlu Dipetakan Selain itu, Gautama menyoroti munculnya pihak yang mengklaim mampu mengatur atau mengurus perkara di KPK.

Menurutnya, klaim tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar mempunyai kemampuan memengaruhi proses hukum.

Namun, klaim tersebut tetap dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan pemetaan oleh penyidik.

“KPK perlu mengetahui siapa yang menjual pengaruh, kepada siapa ditawarkan, informasi apa yang digunakan untuk membuat klaim terlihat kredibel, dan apakah terdapat komunikasi atau transaksi di baliknya,” jelas Gautama.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya berfokus pada klaim tersebut, tetapi juga dapat menelusuri apakah terdapat aliran komunikasi, uang, atau hubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Waspadai “Mosaic Effect”

Gautama kemudian mengingatkan mengenai konsep mosaic effect, yakni kondisi ketika sejumlah informasi yang secara terpisah tampak tidak sensitif dapat berubah menjadi informasi strategis setelah digabungkan.

Dalam konteks penyidikan, informasi mengenai siapa yang dipanggil, lokasi penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, institusi yang sedang diperiksa, hingga nama calon saksi dapat membentuk sebuah pola.

“Siapa yang dipanggil, siapa yang digeledah, apa yang ditemukan, institusi mana yang sedang dilihat, bahkan siapa yang disebut akan diperiksa berikutnya dapat membentuk sebuah pola,” katanya.

Menurut dia, pola tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak yang ingin mengetahui sejauh mana penyidik telah bergerak. Transparansi Tetap Penting Meski demikian, Gautama menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi bagian penting dalam kerja pemberantasan korupsi.

Persoalannya, transparansi menurut dia perlu berjalan beriringan dengan disiplin dalam menjaga kepentingan operasional penyidikan.

Ia mendorong KPK menerapkan setidaknya tiga prinsip dalam komunikasi publik. Pertama, menilai apakah informasi tersebut memang perlu diketahui publik. Kedua, melakukan penilaian terhadap konsekuensi operasional sebelum informasi disampaikan. Ketiga, memastikan adanya kejelasan tindak lanjut terhadap isu yang sudah diumumkan.

“Transparansi tetap penting. Tetapi transparansi tidak boleh mengorbankan disiplin operasi. Jangan sampai KPK justru memberikan potongan-potongan peta kepada pihak yang sedang diburu,” tandas Gautama.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *