Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Koboi UIN Raden Intan Berkembang, Polda Lampung Temukan Sabu hingga Ekstasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bandarlampung | Harian Merdeka

Kasus dugaan aksi koboi dengan senjata api di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berkembang. Polisi tidak hanya mengamankan senjata api rakitan dan amunisi, tetapi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Resmob Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dan Unit Reskrim Polsek Sukarame setelah menerima laporan mengenai dugaan penembakan di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.17 WIB. Aksi pria yang diduga melepaskan tembakan ke udara itu kemudian terekam kamera pengawas dan beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung,” kata Yuni dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

Pelaku Diburu hingga Hostel Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan pria berinisial AI yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.

Tim gabungan akhirnya mendatangi sebuah hostel di kawasan Jalan Ryacudu, Bandar Lampung, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

AI bersama seorang rekannya sempat berusaha melarikan diri dengan naik ke bagian loteng lantai tiga bangunan tersebut. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas dan keduanya diamankan.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan perkara, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Selain itu, dari AI juga diamankan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio warna putih serta sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.

Narkoba hingga Peralatan Diduga untuk Mengemas Pengembangan tidak berhenti pada AI Polisi kemudian menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tersangka lain berinisial RA, polisi mengamankan sejumlah barang, antara lain tembakau sintetis, sabu, pil ekstasi, alat hisap atau bong, plastik klip, dan timbangan digital.

Polisi juga menemukan sejumlah selongsong peluru kaliber 5,5 milimeter serta kunci letter T dan telepon seluler. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Temuan narkotika tersebut membuat perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan penembakan dan kepemilikan senjata api berkembang menjadi penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Radar Lampung melaporkan, barang bukti yang ditemukan dalam pengembangan perkara meliputi sabu, tembakau sintetis, pil ekstasi, alat hisap, plastik klip hingga timbangan.

Polisi Dalami Motif Penembakan Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan motif aksi penembakan tersebut masih didalami penyidik.

Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah kepemilikan senjata api, narkotika dan barang bukti lainnya memiliki keterkaitan langsung atau merupakan perkara yang berbeda.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dugaan tindak pidana narkotika ditangani dan didalami Ditresnarkoba Polda Lampung.

Terancam UU Darurat Untuk perkara kepemilikan senjata api, AI dan pihak yang diduga terkait diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan atau menggunakan senjata api, amunisi maupun bahan peledak tanpa hak Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan dalam kasus tersebut.

Sementara untuk barang bukti narkotika, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna memastikan jenis, kepemilikan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Dengan demikian, kasus yang bermula dari dugaan aksi penembakan di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung kini berkembang menjadi perkara yang mencakup dugaan kepemilikan senjata api ilegal sekaligus temuan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *