Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kalah di Pengadilan, Kubu Subadri Diminta Kosongkan Kantor DPW PPP Banten

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif meminta Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully segera menyerahkan Kantor DPW PPP Banten kepada kepengurusan yang sah di bawah Ketua DPW PPP Banten Neng Siti Julaiha dan Sekretaris Uhen Zuhaeni.

Permintaan tersebut, disampaikannya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Subadri dan Rully terkait Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPW PPP Banten terhadap DPP PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam perkara itu, Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah turut menjadi pihak tergugat.

“Semua kader PPP Banten harus tunduk dan menghormati putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully segera menyerahkan Kantor DPW PPP Banten kepada Ibu Neng Siti Julaiha selaku ketua dan pengurus yang sah,” kata Syarif dalam keterangan kepada dikutip dari Radarbanten.co.id, Jumat 18 September 2026.

Ditegaskannya, bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.

“Putusan pengadilan harus dilaksanakan. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan penolakan gugatan ini semakin memperkuat posisi kepengurusan DPW PPP Banten di bawah Neng Siti Julaiha.

“Dengan ditolaknya gugatan Subadri dan kawan-kawan, posisi kepengurusan Ibu Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten semakin kuat,” tegas Syarif.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP PPP lainnya Kusman menduga langkah Subadri-Rully menggugat kepengurusan DPW PPP Banten ini terdapat indikasi yang disengaja merusak partai dari dalam.

“Indikasi Subadri menggugat sebenarnya adalah upaya merusak partai, ada unsur sengaja merusak dari dalam. Harapan kami kader lain jangan terbawa ajakan Subadri, karena tindakannya jelas telah menyalahi aturan partai dan nabrak aturan hukum,” katanya.

Namun demikian, Kusman turut mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan dan dihukum membayar biaya perkara kepada pihak penggugat.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Subadri dan kawan-kawan serta membebankan biaya perkara kepada Subadri,” tandasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *