Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ahmad Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total, Soroti Modus Narkoba Berkamuflase

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali mendesak agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang secara total di Indonesia. Desakan itu disampaikan setelah muncul sejumlah kasus penyalahgunaan vape sebagai media penghantaran zat terlarang.

Sahroni menilai vape dapat menjadi sarana untuk menyamarkan obat-obatan terlarang, termasuk narkotika. Menurutnya, perangkat vape yang secara umum digunakan untuk mengonsumsi cairan tertentu dapat dimanfaatkan untuk memasukkan zat berbahaya tanpa mudah dikenali.

“Dari awal saya telah konsisten menyerukan agar vape ini dilarang total karena memang banyak mudaratnya. Vape bisa menutupi adanya narkoba, dan banyak obat-obat terlarang berkamuflase dalam vape,” ujar Sahroni, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut kembali mengemuka setelah kasus selebgram Julia Prastini alias Jule yang dikaitkan dengan kepemilikan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sahroni menilai kasus tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan vape sebagai medium untuk mengonsumsi zat terlarang, terutama di kalangan anak muda.

“Dengan munculnya kasus ini, jelas terlihat bagaimana vape dengan kandungan obat terlarang bisa dengan mudah dikonsumsi anak muda kita,” katanya.

Minta BNN dan Pemerintah Bertindak Sahroni meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama institusi terkait segera mengambil langkah untuk merealisasikan kebijakan pelarangan tersebut.

“Makanya lagi-lagi, saya tegaskan bahwa vape ini memang sudah seharusnya dilarang total. Karenanya saya minta BNN serta berbagai institusi terkait agar segera melakukan langkah-langkah diperlukan untuk merealisasikan aturan ini,” tegasnya.

Desakan Sahroni bukan pertama kali disampaikan. Pada September 2026, BNN juga telah mendorong opsi pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (Perpres) sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape.

Dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik pada 9 September 2026, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan sejumlah temuan barang bukti terkait zat berbahaya. Sepanjang 2026, BNN disebut menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape, selain berbagai narkotika dan zat terlarang lainnya.

BNN menyatakan usulan pelarangan total tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga. BNN juga menunggu kajian komprehensif agar kebijakan yang diambil memiliki dasar data dan bukti yang kuat.

Pernah Dibongkar Produksi Vape Mengandung Narkoba Kekhawatiran mengenai vape sebagai medium narkoba juga bukan hanya berupa dugaan. Pada Mei 2026, polisi mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium tersembunyi yang memproduksi cartridge vape mengandung etomidate di Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan menemukan antara lain 34 cartridge siap edar, 49 cartridge bekas isi ulang, serta 550 kemasan kosong berbagai merek.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga pernah membongkar laboratorium narkoba berkedok produksi cairan vape di kawasan Uluwatu, Bali. Kasus tersebut mendapat perhatian Sahroni yang ketika itu meminta aparat membongkar jaringan hingga ke pemasok bahan baku dan jalur distribusinya.

Sahroni Singgung RUU Narkotika Sahroni juga menyebut persoalan larangan vape pernah dikaitkan dengan pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, menurut dia, pembahasan RUU tersebut belum kembali berjalan karena Komisi III DPR saat ini masih berfokus pada RUU Perampasan Aset.

Meski demikian, Sahroni menyatakan isu pelarangan vape akan kembali menjadi perhatian ketika pembahasan RUU Narkotika dilanjutkan.

Sementara itu, pada April 2026 Sahroni juga telah meminta kepolisian mewaspadai peredaran vape yang mengandung etomidate. Dalam kunjungan kerja Komisi III ke Nusa Tenggara Barat, ia meminta aparat bertindak tegas apabila menemukan peredaran vape dengan zat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *