Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

CBA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi BBM Dishub DKI Rp5,4 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggaran BBM kapal Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi sorotan. Dari anggaran yang mencapai sekitar Rp156,7 miliar sepanjang 2022-2026, CBA mempersoalkan pertanggungjawaban penggunaan BBM sekitar Rp5,4 miliar pada 2022.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan persoalan tersebut terletak pada kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Menurut dia, untuk lima kapal, UPAP disebut hanya melampirkan invoice dan fuel order (FO) pengisian BBM.

Lima kapal itu yakni Catamaran dengan penggunaan sekitar Rp406 juta, Patroli Hiu 5 sekitar Rp519,5 juta, Sekolah 08 sekitar Rp984,5 juta, Sekolah 06 sekitar Rp92,4 juta, dan Banawa 24 sekitar Rp1,6 miliar.

Jika dijumlahkan, penggunaan BBM untuk kelima kapal tersebut mencapai sekitar Rp5,4 miliar. Jajang menyebut lima kapal tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM kapal.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain dokumentasi atau foto pengisian, struk pengisian BBM, serta berita acara pengisian BBM.

Jajang mengatakan persoalan ini perlu mendapat perhatian karena dokumen pendukung merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan BBM yang dibayarkan benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukan.

“Dalam SOP pengisian BBM kapal, ada persyaratan kelengkapan dokumen antara lain dokumentasi foto, struk pengisian BBM dan berita acara pengisian BBM,” ujar Jajang kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan data CBA, UPAP Dishub DKI Jakarta pada 2022 mendapat alokasi anggaran pengadaan BBM kapal sekitar Rp30,1 miliar. Hingga Oktober, realisasinya mencapai sekitar Rp23 miliar atau 76,46 persen.

CBA juga mencatat anggaran BBM kapal pada 2026 sekitar Rp28,5 miliar. Pada 2025, anggarannya sekitar Rp24,3 miliar.

Jajang menilai turunnya alokasi anggaran tersebut tidak otomatis disebabkan kegiatan pemeliharaan mesin atau docking kapal. Ia menduga persoalan kelengkapan dokumen turut menjadi faktor yang perlu ditelusuri.

“Turunnya alokasi anggaran BBM untuk kapal bukannya disebabkan oleh adanya pemeliharaan mesin maupun docking kapal. Kemungkinan disebabkan tidak adanya kelengkapan dokumen dalam pengisian BBM kapal,” kata dia.

Menurut CBA, ketidaklengkapan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam memastikan transaksi BBM benar-benar terjadi sesuai yang dipertanggungjawabkan.

Atas temuan itu, CBA menyebut ada potensi kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar. Namun, angka tersebut masih sebatas dugaan atau potensi dan perlu dibuktikan melalui audit maupun pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jajang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turun menelusuri persoalan tersebut. Ia meminta pemeriksaan tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga mencocokkan alur pengadaan dengan proses pengisian BBM di lapangan.

“Korupsi itu dimulai dari tidak ada administrasi seperti kelengkapan dokumen,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat menelusuri volume BBM yang dibeli, kapal yang menerima BBM, dokumen pendukung hingga pembayaran kepada penyedia.

“Kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM UPAP di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu sangat empuk ketika dibuka penyelidikan oleh Kejati DKI Jakarta,” ungkapnya.

Jajang mendorong penelusuran dilakukan terhadap seluruh tahun anggaran, bukan hanya 2022. Langkah itu dinilai penting untuk melihat apakah persoalan administrasi tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau terdapat pola yang berulang.

Di sisi lain, informasi resmi Pemprov DKI menunjukkan UPAP merupakan unit yang menangani layanan angkutan perairan DKI Jakarta. Pada 2022, UPAP Dishub DKI antara lain mengoperasikan layanan kapal penumpang menuju Kepulauan Seribu.

Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemprov DKI juga mencatat paket terkait BBM dan operasional kapal. Salah satunya pada 2022, yakni “Penyediaan BBM dan Operasional Kapal Hiu 3” dengan pagu sekitar Rp155,4 juta.

Kekurangan dokumen pertanggungjawaban tersebut masih perlu diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan. Ketidaklengkapan administrasi belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Namun, jika pemeriksaan menemukan BBM yang dibayarkan tidak sesuai dengan volume yang diterima, pembayaran tanpa dasar yang sah, atau dokumen sengaja dibuat untuk menutupi transaksi yang tidak terjadi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum.

“Ini yang harus diusut. Jangan sampai persoalan administrasi dianggap sepele, padahal nilainya miliaran rupiah,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *