Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bongkar Kejahatan Lingkungan, PT Genesis Didakwa JPU Tak Punya Izin Pengelolaan Limbah B3

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) didakwa tidak melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas peleburan timbal.

Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, itu disebut menempatkan sejumlah limbah B3 di area terbuka lingkungan perusahaan.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang menjerat PT Genesis Regeneration Smelting sebagai terdakwa korporasi.

Dalam dakwaan, aktivitas produksi peleburan timbal PT GRS berlangsung sejak sekitar Juli 2023 hingga 22 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, perusahaan menggunakan konsentrat timbal atau lead powder yang diimpor dari Australia sebagai bahan baku.

‘Selain menghasilkan ingot timbal dan bullion timbal, proses peleburan tersebut menghasilkan sejumlah residu dan sisa produksi,” kata JPU dalam dakwaannya dikutip Sabtu 19 September 2026.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah residu tersebut memiliki karakteristik sebagai limbah B3. Pengujian dilakukan Laboratorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

“Hasil pengujian yang dituangkan dalam Sertifikat Hasil Uji Laboratorium Nomor 142/PUSARPEDAL/11/2025 dan 143/PUSARPEDAL/11/2025 tanggal 19 November 2025 menyatakan slag, APC Dust, dross dan sludge yang diperiksa masuk kategori limbah B3,” jelas JPU.

Jaksa juga menyebut keterangan ahli pengelolaan limbah B3 Drs. Iyan Suwargana, M.Si., memperkuat hasil pemeriksaan tersebut. Menurut ahli, residu hasil produksi tersebut merupakan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. “Karena itu, limbah tersebut wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar JPU.

Namun, PT GRS disebut tidak memiliki tempat penyimpanan limbah B3 (TPS Limbah B3) maupun rincian teknis penyimpanan limbah B3. Perusahaan juga disebut tidak bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan tidak menyerahkan limbah yang dihasilkan kepada pengelola limbah B3 berizin.

JPU mengungkapkan, sejumlah limbah hasil produksi justru ditempatkan di area perusahaan. Di antaranya APC Dust, slag timbal, sludge kolam sirkulasi serta refraktori bekas tungku peleburan yang ditemukan berada di area terbuka.

Tak hanya itu, PT GRS juga didakwa memanfaatkan kembali slag, APC Dust dan dross sebagai campuran bahan baku untuk proses peleburan berikutnya. Pemanfaatan kembali limbah tersebut disebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3 yang dipersyaratkan.

Dalam perkara ini, PT GRS diwakili Feng Jigang selaku Direktur Utama. JPU menyebut seluruh kegiatan produksi, pengambilan keputusan operasional dan pengelolaan perusahaan dilakukan atas perintah, sepengetahuan dan tanggung jawab Feng Jigang.

Atas perbuatan tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting didakwa melanggar Pasal 103 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ehn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *