Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi XI DPR Minta Digitalisasi Perbankan Tak Berdampak pada PHK Sepihak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi XI DPR RI meminta transformasi digital di sektor perbankan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan konsumen. Penerapan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) dinilai perlu diikuti tata kelola yang jelas agar tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan digitalisasi merupakan bagian dari perkembangan sektor keuangan. Namun, menurutnya, penerapan teknologi perlu disertai peta jalan (roadmap) yang memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja dan masyarakat.

“Sektor keuangan ini penyumbang pertumbuhan paling tinggi dalam struktur ekonomi kita. Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut. Ini bukan cuma soal dampak ke tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat,” tegas Misbakhun.

Misbakhun juga mengatakan Komisi XI akan meneruskan aduan pekerja Maybank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kepada pengawas perbankan dan bidang perlindungan konsumen.

“Terkait Maybank dan serikat pekerjanya, kami akan komunikasikan dengan OJK. Kita dorong agar OJK Perbankan maupun OJK bidang pengaduan masyarakat mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serikat pekerja ini,” tambah Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

DPR Soroti Dampak Digitalisasi terhadap Pekerja

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menilai digitalisasi dan AI memang menjadi bagian dari perubahan industri perbankan. Namun, ia meminta masa kerja dan kesejahteraan pekerja tetap diperhatikan.

“Digitalisasi dan AI memang keniscayaan, tetapi jangan sampai terjadi prinsip ‘habis manis sepah dibuang’ bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun. Kesejahteraan, keadilan, dan kepastian nasib keluarga pekerja di industri perbankan adalah hal fundamental yang akan terus kami ingatkan kepada bank-bank mitra Komisi XI,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan masukan dari serikat pekerja menjadi bagian dari perspektif pengawasan terhadap industri keuangan.

“Paparan dari rekan-rekan serikat pekerja membantu kami melihat industri keuangan secara lebih utuh. Industri keuangan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus memperhatikan aspek people atau sumber daya manusia. Masukan dari dalam seperti perlindungan pekerja ini menjadi bahan evaluasi besar bagi fungsi pengawasan kami,” tutur Politisi Fraksi PKS tersebut.

Serikat Pekerja Adukan Skema PIP

Dalam RDPU tersebut, SPBMI memaparkan aduan terkait dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Menurut SPBMI, kebijakan tersebut diterbitkan secara sepihak dan dinilai tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serikat pekerja menilai kebijakan itu berpotensi menjadi alat intimidasi, efisiensi tenaga kerja asing (TKA), serta union busting.

Sementara itu, ASPI menyoroti potensi pengurangan tenaga kerja sebagai dampak penerapan AI di sektor keuangan. Organisasi tersebut juga mengusulkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional khusus sektor keuangan.

Komisi XI menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk dalam komunikasi dengan OJK. Hal ini sejalan dengan agenda pengawasan Komisi XI terhadap sektor keuangan dan perlindungan konsumen.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *