Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemen PPPA Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Fokus Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, Kemen PPPA saat ini memprioritaskan perlindungan dan pemulihan korban setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat (PB).

Arifah memahami bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa status tersebut tidak sama dengan bebas murni.

“Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi. Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa PB, status tersebut dapat dicabut dan bersangkutan dikembalikan ke dalam Lapas. Kemen PPPA secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual,” kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Kemen PPPA Perkuat Perlindungan Korban

Arifah mengatakan pihaknya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban tetap mendapatkan rasa aman serta dukungan dalam proses pemulihan.

Menurutnya, pemberian hak pemasyarakatan kepada terpidana perlu tetap mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Terlebih, pemulihan trauma akibat kekerasan seksual dapat berlangsung dalam waktu panjang.

“Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban,” ujarnya.

Ia menilai dampak traumatik dan sosial yang dialami korban tindak pidana kekerasan seksual memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana umum.

Karena itu, Arifah mendorong agar pemberian hak pemasyarakatan seperti remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat dilakukan melalui evaluasi secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan pemulihan korban.

“Oleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban,” jelasnya.

Dorong Evaluasi Mekanisme Remisi

Lebih lanjut, Arifah mendorong evaluasi terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban perlu mendapat perhatian khusus dalam pemberian hak pemasyarakatan.

“Kejahatan seksual harus dikategorikan kejahatan luar biasa di mana harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.

Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Kemen PPPA menegaskan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian dalam menyikapi pemberian hak pemasyarakatan tersebut, termasuk memastikan korban dapat menjalani proses pemulihan dan memperoleh rasa aman.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *