Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Desak Tindak Lanjut Lapas Cibinong, Komisi II DPR Siap Kawal Ombudsman

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta temuan Ombudsman RI atas dugaan penyimpangan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti.

Khozin memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal Ombudsman untuk menangani temuan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas tersebut.

“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa temuan Ombudsman tidak boleh berhenti sekadar menemukan masalah. Namun, rekomendasi dari Ombudsman wajib dilaksanakan.

Dia menjelaskan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Selanjutnya, Komisi II DPR sebagai mitra Ombudsman akan mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan.

“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, dia menegaskan pengawasan yang dilakukan Ombudsman sudah tepat berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam pasal itu, Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong, mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.

Fikri mengatakan Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Menurut dia, Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.

Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *