Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jimly: Cari Alasan Pemberhentian Wapres Gampang, Tapi Proses Politiknya Tak Mungkin

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai konstitusi pada dasarnya menyediakan mekanisme untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden. Namun, persoalan utama bukan sekadar mencari alasan atau pasal yang dapat dijadikan dasar pemberhentian.

Menurut Jimly, tantangan terbesar justru berada pada tahapan politik dan prosedur ketatanegaraan yang harus dilalui untuk merealisasikan pemberhentian tersebut.

“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang,” ujar Jimly, dikutip Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak berarti seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan begitu saja. Jimly menegaskan terdapat rangkaian mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi, termasuk proses hukum dan dukungan politik di lembaga perwakilan.

“Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” tegasnya. Jimly menjelaskan, proses pemberhentian Wakil Presiden melibatkan sejumlah lembaga negara. Salah satu tahap penting adalah pembuktian melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah proses di MK, mekanisme tersebut masih harus melewati tahapan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Artinya, keberadaan alasan yang dianggap cukup untuk memberhentikan Wakil Presiden belum otomatis membuat pemberhentian dapat dilakukan. Ada prosedur konstitusional yang harus dilalui secara berjenjang, sekaligus membutuhkan dukungan politik dari lembaga-lembaga negara terkait.

Pernyataan Jimly ini menegaskan adanya perbedaan antara alasan hukum untuk pemberhentian dan kemungkinan politik untuk merealisasikannya. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan semata-mata persoalan menemukan dasar hukum, tetapi juga menyangkut mekanisme konstitusional serta konfigurasi dukungan politik di DPR dan MPR.

Karena itu, wacana mengenai pemberhentian Wakil Presiden perlu dilihat tidak hanya dari ada atau tidaknya pasal yang dapat dijadikan dasar, tetapi juga dari seluruh tahapan konstitusional yang dipersyaratkan.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *