Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Soroti Temuan BPK Soal Kelebihan Cetak Rupiah, CBA Sebut BI Langgar Aturan Sendiri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Persoalan kelebihan pencetakan uang Rupiah atau good over kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 54/LHP/XV/08/2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah oleh Bank Indonesia (BI) dan instansi terkait.

Dalam laporan tersebut, BPK antara lain menyoroti belum memadainya perencanaan kebutuhan uang Rupiah, pengelolaan excess product, penghitungan harga cetak, hingga aspek pengamanan dalam proses pencetakan uang.

Temuan tersebut kembali mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurut Uchok, persoalan kelebihan pencetakan Rupiah bukan hanya terjadi pada periode 2024–2025, tetapi juga telah muncul pada 2022 dan 2023.

“Ini bukan tahun 2024–2025 saja. Pada tahun 2022–2023 juga terjadi kelebihan percetakan uang Rupiah oleh Perum Peruri,” ujar Uchok, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut, kelebihan hasil cetak tersebut kemudian harus dibeli oleh Bank Indonesia dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Menurut perhitungan yang disampaikan CBA, nilai good over yang dibeli BI dari Peruri selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Uchok merinci, pembelian good over pada 2022 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Sementara pada 2023 nilainya sekitar Rp529 miliar.

“Sehingga BI harus membeli duit kelebihan cetak tersebut dari Perum Peruri selama dua tahun berturut-turut mencapai sebesar Rp2,7 triliun,” katanya.

Dipertanyakan dari Sisi Efisiensi Anggaran Menurut Uchok, pembelian kelebihan hasil cetak Rupiah tersebut dilakukan dengan perhitungan nilai yang didasarkan pada komponen biaya bahan baku dan biaya kerja langsung.

Ia mempertanyakan terjadinya kelebihan pencetakan tersebut, terutama karena menurutnya produksi Peruri tetap berada dalam tingkat in-sheet yang ditetapkan Bank Indonesia.

“Ternyata terjadi kelebihan uang Rupiah yang dicetak oleh Perum Peruri, meskipun pihak Perum Peruri tidak melebihi tingkat in-sheet yang ditetapkan oleh BI,” ujarnya.

Uchok menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut efisiensi pengelolaan anggaran dan tata kelola pencetakan uang Rupiah ia juga menyebut adanya persoalan kepatuhan terhadap ketentuan yang dibuat Bank Indonesia sendiri.

“Ada kelebihan cetak duit Rupiah ini jelas-jelas BI melanggar peraturan yang dia buat sendiri,” kata Uchok.

Ia merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), serta Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 21/4/PDG/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

BPK Temukan Potensi Pemborosan Rp24,45 Miliar Sorotan CBA tersebut juga dikaitkan dengan temuan BPK mengenai persoalan pengelolaan excess product dan penghitungan biaya pencetakan Rupiah.

Dalam audit Nomor 54/LHP/XV/08/2025, BPK mencatat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pencetakan Rupiah, termasuk perencanaan kebutuhan, pengelolaan hasil produksi berlebih, serta penghitungan harga cetak yang belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan angka yang disampaikan CBA, potensi pemborosan anggaran akibat kelebihan pencetakan pada periode 2024–2025 diperkirakan mencapai Rp24.457.951.752,15.

Angka tersebut menjadi perhatian karena persoalan good over tidak hanya menyangkut jumlah fisik uang yang dicetak, tetapi juga biaya bahan baku dan biaya kerja yang melekat pada proses produksi.

Uchok meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif. Menurut dia, perlu ada evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan uang Rupiah sehingga pencetakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya.

CBA juga memaparkan besaran pencetakan Rupiah yang ditetapkan Bank Indonesia. Pada 2022, nilai pencetakan Rupiah disebut mencapai Rp251.922.953 juta. Angka tersebut terdiri atas uang Rupiah kertas sebesar Rp251.455.940 juta atau sebanyak 5.655.660.000 bilyet, serta uang Rupiah logam sebesar Rp467.013 juta atau sebanyak 1.040.925.000 keping.

Sementara pada 2023, nilai pencetakan uang Rupiah yang disebut CBA mencapai Rp206.855.933 juta. CBA mencatat pencetakan uang Rupiah kertas sebesar Rp206.855.933 juta atau sebanyak 6.478.060.000 bilyet, sedangkan uang Rupiah logam sebesar Rp503.053 juta atau sebanyak 1.110.455.000 keping.

Data tersebut menunjukkan besarnya skala produksi uang Rupiah yang dikelola dalam sistem pencetakan nasional. Karena itu, menurut CBA, ketepatan perencanaan produksi menjadi penting agar tidak terjadi kelebihan produksi yang pada akhirnya menimbulkan biaya tambahan.

Temuan BPK sendiri tidak hanya berkaitan dengan excess product. Audit tersebut juga menyoroti beberapa aspek lain dalam pengelolaan Rupiah, termasuk pemenuhan kebutuhan kertas uang, kepatuhan terhadap kontrak pengadaan, penghitungan harga cetak, dan pengamanan proses pencetakan.

Dengan demikian, persoalan good over yang disoroti CBA menjadi bagian dari isu yang lebih luas mengenai tata kelola pencetakan Rupiah.

BI dan Peruri perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme perencanaan, penetapan kebutuhan pencetakan, penyebab terjadinya kelebihan produksi, serta dasar penghitungan pembelian good over. Penjelasan tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah kelebihan produksi tersebut merupakan konsekuensi teknis yang telah diperhitungkan atau menunjukkan kelemahan dalam perencanaan dan pengendalian produksi.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan Uchok Sky Khadafi merupakan pandangan CBA atas temuan dan data yang disebutkannya. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan serta tindak lanjut atas temuan audit tetap berada pada proses pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berlaku. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *