Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Baru 5 Hari Jadi Komisaris, Silfester Matutina Dicopot Pelindo

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Masa jabatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) berakhir hanya dalam hitungan hari.

Baru diangkat pada 18 September 2026, Silfester diberhentikan oleh pemegang saham pada 23 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan pemberhentian tersebut.

Menurutnya, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026,” ujar Tubagus, Kamis (24/9/2026).

Tubagus juga mengatakan perusahaan menghargai perhatian dan pengawasan publik terhadap persoalan tersebut.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

Diangkat Lewat RUPS Sirkuler Sebelumnya, nama Silfester muncul dalam dokumen perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.

Silfester ditunjuk menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Komisaris Independen pengangkatan tersebut dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Sirkuler.

Dokumen pengangkatan tersebut bertanggal 25 Juni 2026 dengan nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26. Silfester kemudian tercatat mulai menduduki jabatan tersebut pada 18 September 2026.

Namun, belum genap sepekan, susunan tersebut kembali berubah. Pada 23 September 2026, pemegang saham memutuskan memberhentikan Silfester.

Pemberhentian itu terjadi setelah nama Silfester menjadi sorotan publik, terutama terkait status hukumnya berstatus Terpidana Silfester merupakan terpidana dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Putusan kasasi tersebut bertanggal 20 Mei 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Silfester kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur.

Status perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Silfester tercatat menduduki posisi Komisaris Independen di anak usaha Pelindo, meski pemberitaan mengenai status hukumnya masih berlangsung kejaksaan Agung juga disebut masih melakukan pencarian terhadap Silfester untuk menjalankan putusan pidana tersebut.

Jabatan yang Berumur Lima Hari Dengan keputusan pemegang saham pada 23 September, Silfester praktis hanya menduduki kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim selama sekitar lima hari rentang waktu yang sangat singkat itu membuat perubahan susunan komisaris tersebut menjadi sorotan.

Pelindo Jasa Maritim sendiri tidak membeberkan secara rinci pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan pemberhentian Silfester perusahaan hanya menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi.

Dalam konteks tata kelola perusahaan, PJM menyatakan perhatian serta pengawasan publik menjadi masukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Silfester dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan
pernah menjadi bagian dari barisan pendukung politik pemerintahan sebelumnya namanya juga pernah dikaitkan dengan posisi komisaris di perusahaan BUMN lainnya.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *