Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kuasa Hukum Soroti Proses Penanganan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Gowa I Harian Merdeka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang atau HT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut Kortas Tipikor Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Pihak Sitti Husniah pun angkat bicara

Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah mencermati secara saksama perkembangan perkara tersebut, termasuk proses penanganannya dari tingkat daerah hingga ke pusat.

Menurut Adhi, perkara tersebut pada awalnya ditangani Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangani Kortas Tipikor Mabes Polri.

“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Ia menilai proses penanganan perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” lanjutnya.

Adhi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga meminta agar seluruh proses penegakan hukum terhadap kliennya dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik mengingat Sitti Husniah merupakan kepala daerah aktif. Penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri juga membuat proses penyidikan memasuki tahapan yang lebih serius.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *