Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sitti Husniah Adik Fadil Imran Tersangka Dugaan Pemerasan PBG, Minta Rp85 Juta per Gerai Minimarket

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025-2026.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dugaan pemerasan bermula saat pengelola sebuah minimarket hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa.

Dalam proses pengurusan tersebut, Sitti Husniah diduga mengarahkan pihak pengelola minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

Melalui HA, Sitti Husniah diduga meminta uang sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Permintaan tersebut disebut disampaikan dengan dalih sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dugaan permintaan uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan PBG yang diperlukan untuk pembukaan gerai baru.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka menjadi bagian dari penyidikan aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Gowa.

Polri masih mendalami rangkaian dugaan transaksi tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat, mekanisme permintaan uang melalui HA, serta penggunaan dana yang disebut sebagai CSR.

Perkara ini juga akan menguji apakah dana Rp85 juta per gerai tersebut benar merupakan kontribusi CSR sebagaimana disebutkan atau justru berkaitan dengan pengurusan perizinan.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *