Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung tetapkan PT CNI dan 4 orang tersangka korupsi nikel Rp401 M

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi, tiga ahli, serta menyita sekitar 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan.

“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2026).

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Rangkaian penyidikan tersebut dilakukan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel.

Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2017 hingga 2019 ketika PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam proses uji kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat ekspor nikel.

“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” ujar Anang.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Menurut Anang, MT yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM diduga memenuhi permintaan tersebut.

Padahal, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.

“PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” katanya.

PT CNI kemudian diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.

Akibatnya, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.

Anang mengatakan para penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.

Rangkaian perbuatan para tersangka bersama PT CNI tersebut, menurut Kejagung, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Berdasarkan hasil ekspose, Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta satu tersangka lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang.

Para tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026. Mereka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *