Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usul DKPP Bisa Usut Pidana Pemilu, Patrice Rio Capella: Jangan Cuma Pecat Komisioner

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu diperluas agar dapat meneruskan dugaan pelanggaran pidana penyelenggara Pemilu kepada aparat penegak hukum.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella saat menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belakangan mendapat sorotan publik hingga berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU itu isinya manusia biasa. Tidak lepas dari kealpaan dan kesalahan yang mengakibatkan terjadi hiruk-pikuk, keributan, ada gugatan ke MK, seperti soal ijazah dan sebagainya,” kata Rio usai menghadiri Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat, 25 September 2026 malam.

Karena itu, menurut Rio, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan.

Rio menilai DKPP selama ini lebih banyak menjalankan kewenangan etik terhadap penyelenggara Pemilu. Mulai dari memberikan peringatan, menjatuhkan sanksi, hingga memberhentikan komisioner.

“Selaku pengawas penyelenggara Pemilu, DKPP jangan cuma memberi peringatan, men-score, atau paling berat memecat Komisioner KPU ketika melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak,” ujarnya.

Ia mengusulkan DKPP juga diberi kewenangan meneruskan dugaan pelanggaran pidana kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang diduga pelanggaran pidana ada di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, DKPP bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskannya ke aparat penegak hukum,” usulnya.

Rio meminta penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tidak seharusnya hanya berkutat pada parliamentary threshold maupun pilihan sistem Pemilu, termasuk proporsional terbuka atau tertutup.

“Sebaiknya RUU Pemilu yang sedang disusun tak hanya mengurusi soal PT (parliamentary threshold), dan soal sistem Pemilu, proporsional tertutup atau terbuka saja,” imbuhnya.

Ketua Tim Task Force DPP Hanura itu menilai profesionalitas KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.

“Jadi, jangan ribut soal PT saja. Kalau penyelenggaranya enggak benar, kualitas demokrasi tidak akan berjalan seperti yang kita inginkan,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *