Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Tapi Belum Sepenuhnya Merdeka: Wajib Lapor hingga 2030

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bogor I Harian Merdeka 

Kebebasan Indra Kenz dari balik jeruji besi ternyata belum sepenuhnya berarti bebas dari kewajiban hukum.

Terpidana kasus penipuan investasi melalui platform Binomo itu kini menjalani pembebasan bersyarat dan masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 2030.

Pria yang sebelumnya dikenal dengan julukan Crazy Rich Medan tersebut resmi tercatat sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor sejak Kamis, 24 September 2026.

Kepala Bapas Bogor, Jatmiko, membenarkan status tersebut. Ia mengatakan Indra Kenz diwajibkan menjalani bimbingan dan pengawasan selama masa pembebasan bersyarat.

“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko, Jumat (25/9/2026).

Dengan status pembebasan bersyarat, Indra Kenz tidak lagi menjalani kesehariannya di dalam lapas. Namun, ia tetap terikat sejumlah ketentuan sampai masa bimbingannya berakhir pada 2030.

Salah satu kewajiban utama adalah menaati hukum. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tidak diperbolehkan kembali melakukan tindak pidana.

Jika kembali tersangkut perkara pidana atau terbukti melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut.

Konsekuensinya tidak ringan. Indra Kenz dapat kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bebas di Tengah Polemik Lapas Cibinong

Pembebasan bersyarat Indra Kenz juga berlangsung ketika Lapas Kelas IIA Cibinong tengah menjadi sorotan terkait dugaan adanya fasilitas mewah bagi narapidana.

Nama Indra Kenz disebut-sebut masuk dalam daftar terpidana yang diduga memperoleh fasilitas tersebut.

Namun, penyebutan nama Indra Kenz dalam polemik fasilitas mewah tersebut perlu dibedakan dari status pembebasan bersyaratnya. Hingga kini, dugaan mengenai fasilitas khusus tersebut merupakan bagian dari polemik dan pemeriksaan yang perlu dibuktikan berdasarkan hasil investigasi serta keterangan resmi pihak berwenang.

Sementara itu, status Indra Kenz sebagai klien Bapas Bogor menegaskan bahwa meski telah keluar dari lapas, dirinya belum sepenuhnya lepas dari sistem pemasyarakatan.

Sampai 2030, kebebasan tersebut tetap disertai kewajiban untuk melapor, mengikuti bimbingan, serta mematuhi seluruh ketentuan pembebasan bersyarat.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *