Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Tambang Ilegal di Kronjo Tangerang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Polisi membongkar aktivitas penambangan tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial RD dan DL ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah menerima laporan pada 31 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (26/09/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung pada 27 hingga 31 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya masing-masing berinisial RD dan DL.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tanah urug yang diambil kemudian dijual kepada pembeli.

“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkap Maruli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta,” terangnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *