Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PLN UP3 Banten Selatan Gandeng Kejari Lebak-Pandeglang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Lebak | Harian Merdeka 

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jumat (25/9).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan, khususnya dalam bidang hukum dan tata kelola perusahaan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PLN secara optimal, sekaligus memberikan kepastian serta pendampingan hukum dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Banten Selatan bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang berkomitmen membangun koordinasi yang semakin erat, baik dalam aspek bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun upaya pencegahan potensi permasalahan hukum.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manager PLN UP3 Banten Selatan, Tri Haryanto, mengatakan kerja sama tersebut menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih terarah antara PLN dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan bentuk komitmen PLN UP3 Banten Selatan untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Tri dalam keterangannya.

Sementara itu, General Manager PLN UID Banten, Tonny Bellamy, menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan. Menurutnya, proses bisnis yang dijalankan dengan kepatuhan dan integritas akan memberikan fondasi yang lebih kuat bagi PLN dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.

“Pelayanan kelistrikan yang baik tidak hanya selesai secara operasional, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Di sinilah koordinasi dengan Kejaksaan menjadi penting, agar setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Tonny.

Ia menambahkan, tata kelola perusahaan bukan hanya menjadi bagian dari proses internal, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana PLN menjalankan tanggung jawabnya kepada pelanggan dan para pemangku kepentingan.

“Yang juga penting dari kerja sama ini adalah membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal. Dengan begitu, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas lebih dini, sehingga PLN bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tambah Tonny.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi awal bagi koordinasi yang berkelanjutan antara PLN UP3 Banten Selatan dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung PLN UID Banten menjalankan proses bisnis secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga perusahaan dapat tetap fokus memberikan pelayanan kelistrikan kepada pelanggan di wilayah Lebak dan Pandeglang. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *