Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pakar Hukum Apresiasi Kejagung Tetapkan PT. CNI Tersangka Korupsi Nikel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel dinilai sebagai terobosan hukum yang signifikan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menegaskan penetapan ini penting untuk menguji apakah kejahatan tersebut merupakan perbuatan individu semata atau tindakan sistematis demi keuntungan perusahaan.

Penyidik telah mengantongi konstruksi perkara yang saling berhubungan, mulai dari ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi hasil uji kadar, rekomendasi ekspor tanpa RKAB, hingga dugaan suap kepada pejabat.

“Perluasan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan dan penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi signifikan untuk melihat rentetan secara konkrit apakah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan individual semata atau dilakukan dalam kepentingan dan untuk keuntungan korporasi,” ujar Azmi.

Ia mengingatkan agar struktur badan hukum tidak dijadikan tameng untuk memutus rantai pidana jika keuntungan kejahatan justru mengalir ke perusahaan.

Terkait nilai kerugian negara sebesar Rp 401,65 miliar yang dikeluarkan BPK, Azmi mengapresiasi langkah penyidik yang telah menahan para tersangka.

“Penahanan dapat dibaca sebagai bentuk keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengamankan proses penyidikan, termasuk negara harus tegas kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dalam berusaha,” tegasnya.

Azmi juga mendorong Kejagung untuk mengusut seluruh rantai penyimpangan di birokrasi minerba agar tidak sekadar menumbalkan beberapa pelaku.

“Penyidik perlu membongkar bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang meminta, mengatur, memfasilitasi, menerbitkan, memverifikasi, mengetahui, dan membiarkan penyimpangan terjadi, termasuk titik rawan dalam celah birokrasi minerba. Perbaiki segera sistem tata kelola minerba harus terus dilakukan dan diawasi,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *