Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan, Aliran Uang Rp1,8 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron Didalami

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Selasa, 29 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, (30/92026).

Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Penyidik kemudian menemukan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik dan dokumen

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam sejumlah koper berwarna merah.

Totalnya terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria/PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Arif Sugiyanto disebut sebagai salah satu pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka telah ditahan KPK sejak 15 September 2026.

Ada Uang Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan indikasi adanya pemberian uang terkait pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo.

Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Temuan ini membuat penyidik kini mendalami lebih jauh hubungan antara pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk menelusuri lahan yang berkaitan dengan proses tersebut serta Kantor Pertanahan yang menangani pengurusan HGB perusahaan tersebut.

Dengan disitanya dokumen perpanjangan HGB dari kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, penyidik kini memiliki tambahan bahan untuk mencocokkan proses administratif pertanahan dengan dugaan transaksi yang tengah diusut.

KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengurusan HGB tersebut.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *