Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Hellyana Resmi Diberhentikan Sementara, Kasus Ijazah dan Gelar Akademik Palsu Berujung Keppres

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bangka Belitung I Harian Merdeka 

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul perkara hukum yang menjeratnya terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik sarjana palsu.

Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026.

Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

Keputusan pemberhentian sementara ini menjadi konsekuensi administratif atas proses hukum yang sedang dihadapi Hellyana. Status tersebut berbeda dengan pemberhentian tetap karena proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan masih berjalan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan dokumen akademik yang dipersoalkan keabsahannya.

Dugaan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum dan menjadi dasar bagi proses lebih lanjut terhadap Hellyana.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, posisi Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel untuk sementara tidak dijalankan sampai terdapat perkembangan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian sementara ini juga menambah babak baru dalam polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan oleh pejabat publik.

Terlebih, gelar akademik dan dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam persyaratan pencalonan serta legitimasi seseorang yang menduduki jabatan pemerintahan.

Namun demikian, dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status pemberhentian sementara tidak dengan sendirinya berarti bahwa Hellyana telah dinyatakan bersalah.

Perkembangan perkara dan putusan lembaga peradilan nantinya akan menjadi dasar penting untuk menentukan konsekuensi hukum maupun administratif selanjutnya terhadap posisi Hellyana.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *