Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Kortastipidkor Polri Terkait Kasus Pemerasan PBG

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) menghadiri pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Sitti Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 10.46 WIB. Ia tampak mengenakan kerudung berwarna hitam dan kemeja motif garis-garis.

Saat awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia mengatakan akan menjelaskannya usai diperiksa.

“Mungkin nanti saja setelah selesai semuanya,” katanya.

Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah dengan nominal uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini totalnya sebesar Rp1,1 miliar.

Dia merincikan Rp1,1 miliar itu berasal dari Rp150 juta terkait dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR), lalu Rp850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah CSR.

“Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan,” katanya.

Dia mengatakan yang menjadi korban pemerasan dalam perkara ini adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret.

“Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret,” katanya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *