Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Aksi FSPMI di Banten Berjalan Kondusif, Kapolresta Serang Kawal Pengamanan Humanis

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam aksi penyampaian pendapat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam aksi tersebut, FSPMI meminta DPRD Provinsi Banten mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Koordinator Lapangan FSPMI Erwin Supriadi mengatakan, pengesahan aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

“Langkah ini penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja di Banten maupun di seluruh negeri,” kata Erwin.

Selain itu, FSPMI meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 ditetapkan naik pada kisaran 7,5 persen hingga 9 persen. Mereka juga meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 2027.

Menurut Erwin, tuntutan tersebut disampaikan agar tingkat upah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan perkembangan harga kebutuhan pokok.

FSPMI juga menyampaikan tuntutan terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0 persen, menolak pesangon 0,5, serta meminta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mengatur jenis dan bidang pekerjaan alih daya, perjanjian alih daya, kewajiban perusahaan, serta perlindungan dan hak pekerja. Aturan tersebut berlaku sejak 30 April 2026.

Aspirasi tersebut kemudian disampaikan dalam audiensi antara massa FSPMI dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim. Audiensi turut dihadiri Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Wirasto Adi Nugroho, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta jajaran DPRD Provinsi Banten.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengingatkan personel yang bertugas agar melaksanakan pengamanan secara profesional dan humanis.

Personel juga diminta mengedepankan komunikasi dengan massa aksi serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu gesekan.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dan audiensi selesai, massa FSPMI membubarkan diri dengan tertib. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *