Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tetapkan 5 Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun, BAST Diduga Fiktif

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN)

Empat tersangka berasal dari pihak swasta. Mereka yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY selaku Direktur PT YAT; AA selaku Direktur PT ASE; serta GB selaku Direktur PT ASE.

Satu tersangka lainnya merupakan pejabat BGN, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah berjalan.

Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan agar PT YAT memenangkan proyek. Dugaan rekayasa disebut mencakup proses pemenangan, penyusunan spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penentuan perusahaan pembanding.

“Anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (2/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, jumlah sepeda motor listrik yang tercantum dalam kontrak juga mengalami perubahan. Dari semula 25.644 unit menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga akhir Maret 2026 realisasi pekerjaan baru mencapai 2.117 unit. Artinya, masih terdapat sekitar 19 ribu unit yang belum diselesaikan.

Persoalan semakin mencuat karena penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah rampung 100 persen.

BAST tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.

Dengan demikian, penyidik kini mendalami dugaan rekayasa administrasi dalam proyek bernilai sekitar Rp1,2 triliun tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pembayaran dan potensi kerugian keuangan negara.

Kelima tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Budi Utomo ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.

Sementara Andri Mulyono ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung masih menghitung secara pasti kerugian negara dalam perkara tersebut serta mendalami rangkaian dugaan pengaturan pengadaan, mulai dari proses tender hingga realisasi pekerjaan.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *