Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Abidin Fikri Minta Kemenhaj Jelaskan Dasar Perhitungan Masa Tunggu Haji 14 Tahun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Yogyakarta | Harian Merdeka

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penjelasan resmi mengenai klaim penurunan masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan, perubahan angka masa tunggu tersebut perlu disertai keterbukaan mengenai data dan metode penghitungan. Menurutnya, informasi tersebut harus dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Menurut saya keterangan itu merupakan hal yang menggembirakan karena masa antrean turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Namun, kami di DPR secara resmi belum menerima keterangan tersebut dalam rapat Komisi VIII. Itu baru merupakan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Haji sebagai pernyataan di media sosial dan surat kabar,” ujar Abidin kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, Kemenhaj menyebut masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia kini berada di kisaran 14 tahun setelah pemerintah melakukan evaluasi dan pemutakhiran data.

Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang terakumulasi, pemerintah menyebut terdapat sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid. Data tersebut kemudian diverifikasi dan dibersihkan sebelum dilakukan penghitungan ulang daftar tunggu.

Abidin meminta proses pemutakhiran tersebut dipaparkan secara rinci kepada Komisi VIII DPR. Penjelasan itu mencakup jumlah data yang dinyatakan tidak valid, kategori data, mekanisme verifikasi, hingga dampaknya terhadap perhitungan masa tunggu keberangkatan.

“Untuk lebih detailnya, saya kira Kementerian Haji perlu segera memberikan keterangan secara resmi kepada Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan sehingga muncul keterangan tersebut. Apakah benar jumlah datanya 400 ribu, kurang atau lebih, serta bagaimana cara menentukannya agar lebih jelas,” tegasnya.

Minta Perbedaan Data Administratif dan Faktual Dijelaskan

Abidin juga meminta pemerintah menjelaskan perbedaan antara daftar tunggu secara administratif dengan kondisi faktual jemaah. Menurutnya, transparansi diperlukan agar calon jemaah memperoleh gambaran yang jelas mengenai perubahan masa tunggu keberangkatan.

Daftar tunggu menjadi salah satu informasi penting bagi calon jemaah untuk memperkirakan waktu keberangkatan. Karena itu, perubahan angka masa tunggu perlu didukung data yang akurat dan metode penghitungan yang dapat dijelaskan kepada publik.

Abidin menilai validitas data merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi diketahui keberadaannya, tetapi juga mencakup verifikasi status setiap calon jemaah dan pencegahan data ganda.

“Jangan sampai kebijakan itu hanya menjadi kebijakan reaktif dan tidak direncanakan secara baik. Mudah-mudahan Kementerian Haji dan Umrah dalam masa sidang berikutnya akan memberikan keterangan resmi kepada Komisi VIII DPR RI,” pungkas Abidin.

Komisi VIII DPR RI selanjutnya akan meminta klarifikasi pemerintah dalam rapat berikutnya. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses validasi data, dasar penghitungan masa tunggu 14 tahun, serta dampaknya terhadap calon jemaah yang telah masuk daftar tunggu. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *