Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Koba Tin, Kejati Babel Tahan Dua Pegawai Bank Terkait Dana Rp111 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Pangkalpinang | Harian Merdeka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung resmi menahan dua pegawai bank pelat merah berinisial MR dan EDY terkait dugaan pengurasan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin senilai Rp 111 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk reklamasi lahan bekas tambang justru dicairkan ke kurator dan dijadikan harta pailit.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2026. MR diketahui menjabat sebagai Penyelia Customer Service, sementara EDY sebagai Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan.

Modus Cairkan ke Kurator

Aspidsus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengungkapkan modus yang dilakukan kedua tersangka. Dana jaminan pascatambang milik PT Koba Tin yang berada di bawah penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dicairkan dan dimasukkan sebagai boedel pailit.

“Dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak dapat dijadikan boedel atau harta pailit. Dana tersebut seharusnya digunakan Ditjen Minerba untuk kegiatan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Corneles.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar USD 6,2 juta atau setara Rp 111 miliar.

Reklamasi Hanya 52 Persen

Dampak paling nyata adalah kegiatan reklamasi pascatambang yang tidak tuntas. Dari target yang ditetapkan, reklamasi baru tercapai sekitar 52,12 persen. Hal ini berpotensi merusak ekosistem di sekitar bekas tambang dan menghambat program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsidair.

Potensi Tersangka Baru

Kejati Babel menyebut penyidikan masih terus dikembangkan. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari pihak kurator yang turut terlibat dalam pencairan dana tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, yang hingga kini masih menyisakan persoalan lingkungan dan sosial yang belum tuntas. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *