Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tak Punya Ijazah Setara SMA, Denny Indrayana: Gibran Tak Bisa Maju Pilpres 2029

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju lagi dalam Pilpres 2029. Denny menyebut Gibran juga tak bisa mengikuti kontestasi pilkada karena tak memiliki ijazah atau bukti tamat belajar jenjang SMA atau sederajat.

“Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” kata Denny Indrayana usai putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Denny mengatakan Gibran bisa mendaftar jabatan pejabat publik jika mengikuti program paket C untuk memperoleh ijazah kelulusan SMA atau sederajat. Dia mengatakan banyak jabatan publik yang mensyaratkan ijazah SMA.

“Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” ujarnya.

Dia mengatakan jika ditarik ke belakang, Gibran tak memenuhi syarat pendidikan dalam pencalonan Wali Kota Solo. Dia mengatakan MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena keterlanjuran pelantikan.

“Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak,” kata Denny.

“Saya tentu punya preferensi, tetapi saya juga mengerti dan memahami kenapa Mahkamah menahan diri pada level tidak masuk setelah pelantikan,” sambungnya.

Denny menyebut Gibran seharusnya mundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat kelulusan lain yang bisa disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat. Dia mengatakan pihaknya akan bergerak ke DPR dalam waktu dekat untuk mendorong isu impeachment atau pemakzulan Gibran dengan dasar putusan MK.

“Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama, dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan pihaknya sudah mengajak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud untuk bergabung dalam gugatan ini. Dia mengatakan mereka menyatakan tidak ikut bergabung.

“Nah, ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung. Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka, sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai pemohon karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan,” ujarnya.

Kuasa hukum para penggugat, Bambang Widjojanto, mengatakan apa yang dilakukan Gibran merupakan perbuatan tercela. Dia mengatakan KPU juga melanggar prinsip keakuratan dan kecermatan dalam proses verifikasi.

“Bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, seharusnya ketidakcermatan,” ujar Bambang. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *