Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal Limbah Radioaktif Cikande: Bos PT PMT Dituntut 5 Tahun Penjara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Direktur PT PMT, LJ, dituntut lima tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

LJ dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Fitriah terbukti Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LJ berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata Fitriah di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/10/2026). Selain pidana badan, LJ juga dipidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ujar jaksa. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dengan ketentuan, kata Fitriah, apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional. Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan terdakwa mencemari lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi,” kata Fitriah.

Adapun hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di depan persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan membacakan pleidoi atau pembelaan sebelum divonis oleh hakim pada Senin pekan depan. Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa LJ.

Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong. Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Hal tersebut melanggar karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah 84L7 (Kategori Bahaya 2). Guna membuktikan tingkat pencemaran, pemerintah telah mengambil sampel tanah di area kerja PT PMT dan lapak pengepulan milik Dadang Hidayat pada 27 Oktober 2025.

Hasil uji laboratorium dari PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB) menyimpulkan telah terjadi kerusakan tanah yang sangat signifikan akibat pembuangan limbah radioaktif tersebut: Terjadi kerusakan parameter kadar klei/liat (ambang kritis < 18%) dan kadar pasir yang melonjak hingga 89,20% (ambang kritis > 80%), yang memicu ketidakstabilan tanah berdasarkan PP Nomor 150 Tahun 2000. Selain itu, terjadi penurunan nilai redoks tanah secara drastis di bawah ambang kritis (< 200 mV).

Kemudian adanya lonjakan logam berat, tembaga naik menjadi 273,94 mg/kg dari 30,83 mg/kg, kandungan seng melonjak hingga 1116,04 mg/kg dengan angka normal 170,08 mg/kg. Kemudian kandungan Mangan naik menjadi 537,73 mg/kg dari normalnya 276,38 mg/kg, dan kandungan kalsium naik menjadi 20,21 cmol/kg dengan angka ambang batas normal 7,65 cmol/kg. Tindakan dumping limbah ilegal ini telah memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, baik dari aspek kerusakan solum tanah, erosi, batuan permukaan, hingga vegetasi. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *