Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Meitri Citra Wardani: RUU Perubahan Iklim Harus Berbasis Sains dan Berkeadilan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan menghasilkan regulasi yang komprehensif, terukur, dan mampu menjamin perlindungan masyarakat serta ekosistem.

Meitri menilai perubahan iklim tidak cukup ditangani melalui kebijakan penurunan emisi. Menurutnya, regulasi juga harus mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi dengan pembangunan nasional, perlindungan lingkungan, serta penguatan ketahanan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.

“RUU ini harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan arah yang jelas bagi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Jangan sampai regulasi hanya berhenti pada penetapan target, tetapi tidak memiliki instrumen yang kuat untuk memastikan target tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujar Meitri melalui rilis yang disampaikan oleh Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/10).

Politisi Fraksi PKS itu menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam penyempurnaan RUU tersebut. Salah satunya adalah menjadikan regulasi sebagai payung hukum perubahan iklim yang berlaku lintas sektor.

Menurut Meitri, kebijakan perubahan iklim berkaitan dengan banyak sektor, termasuk energi, kehutanan, pertanian, kelautan, biodiversitas hingga perencanaan pembangunan nasional. Karena itu, diperlukan arsitektur kebijakan yang terintegrasi agar target iklim dan kebijakan sektoral tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Perubahan iklim menyentuh hampir seluruh sektor pembangunan. Karena itu, kita membutuhkan satu arsitektur kebijakan yang terintegrasi sehingga antara target iklim, pembangunan nasional dan kebijakan sektoral tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Meitri menekankan pentingnya prinsip keadilan iklim dan perlindungan masyarakat. Kebijakan yang disusun, kata dia, harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, hak masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.

“Yang kita bangun bukan hanya ketahanan lingkungan, tetapi juga ketahanan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan iklim harus mendapatkan perlindungan dan ruang partisipasi yang memadai,” katanya.

Meitri juga mendorong penguatan tata kelola dan akuntabilitas. RUU dinilai perlu mengatur secara jelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, target kinerja, kewajiban pelaporan, serta mekanisme evaluasi ketika target mitigasi dan adaptasi tidak tercapai.

Ia menyebut para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR pada Selasa (6/10/2026) turut menekankan pentingnya kejelasan kewenangan, kapasitas, pendanaan, dan mekanisme akuntabilitas dari tingkat pusat hingga daerah.

Di sisi lain, Meitri meminta kebijakan perubahan iklim disusun berdasarkan data, risiko, dan bukti ilmiah. Setiap kebijakan pembangunan yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim perlu mempertimbangkan climate risk assessment.

Sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV) juga dinilai perlu dibangun secara terpadu agar pencapaian target iklim dapat diukur secara transparan dan kredibel.

“Pengambilan kebijakan harus berbasis data dan bukti ilmiah. Kita membutuhkan indikator yang jelas, sistem MRV yang terintegrasi, serta evaluasi berkala terhadap pencapaian NDC dan target net zero emission,” ujarnya.

Aspek ekonomi karbon turut menjadi perhatian. Meitri meminta pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pasar karbon dilakukan dengan mengedepankan integritas lingkungan, transparansi, serta pengawasan.

Ia juga menilai hutan, gambut, mangrove, dan wilayah pesisir harus mendapat posisi penting dalam strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk melalui pendekatan nature-based solutions.

“Ekonomi karbon jangan sampai hanya dilihat sebagai instrumen ekonomi. Harus ada integritas lingkungan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Perlindungan ekosistem juga harus menjadi bagian dari strategi kita menghadapi perubahan iklim,” tegasnya.

Meitri menambahkan, masukan dari para pakar dalam pembahasan RUU diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah sekaligus dapat diterapkan di lapangan.

“Pada akhirnya, yang kita inginkan adalah regulasi yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan. Setiap kewajiban harus diikuti dengan kewenangan, kapasitas, pendanaan, teknologi dan mekanisme transisi yang realistis. Dengan begitu, komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim dapat benar-benar diterjemahkan menjadi aksi,” pungkas legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *