Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Soal Putusan MK Syarat Pendidikan Gibran, Golkar Serahkan ke Pimpinan Parpol

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Partai Golkar menyebut tindak lanjut politik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan MK yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima tetap membuka ruang pembahasan di ranah politik.

“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Doli yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan putusan tersebut menunjukkan batas antara kewenangan MK di ranah hukum dan persoalan yang menjadi kewenangan lembaga politik.

Menurut dia, putusan MK juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Proses penyelenggaraan pemilu, kata Doli, harus semakin memperhatikan kepatuhan terhadap konstitusi.

“Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi,” ujarnya.

Bakal Jadi Bahan Pembahasan RUU Pemilu

Doli mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menjadi bahan pembicaraan politik setelah putusan MK, tetapi juga dapat menjadi materi evaluasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut dia, aturan mengenai persyaratan calon pemimpin dan wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci. Mekanisme rekrutmen dan seleksi juga dinilai perlu dibuat lebih transparan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam proses politik elektoral.

“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.

MK tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, persoalan mengenai temuan terkait dokumen pendidikan Gibran disebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian politik di DPR. Golkar menyatakan langkah selanjutnya tidak akan ditentukan oleh satu partai, melainkan bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *