Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Draf UU Pemilu Belum Rampung, LAPD Ingatkan Ancaman Ketidakpastian Hukum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pemantauan Demokrasi (LAPD) Indonesia, Kaka Suminta, menyoroti proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang berjalan beriringan dengan persiapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032.

LAPD menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Indonesia tengah mempersiapkan Pemilu 2029 dengan desain baru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam catatan kritis LAPD tertanggal 9 Oktober 2026, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu memang telah dibentuk Komisi II DPR pada 29 September 2026.

Namun, Naskah Akademik dan draf RUU masih ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.

Kaka Suminta menekankan pentingnya keterbukaan dokumen agar masyarakat dapat mengawasi proses legislasi secara bermakna, bukan sekadar dilibatkan dalam konsultasi formal.

Menurut analisis LAPD, partisipasi publik harus didukung akses terhadap dokumen, waktu yang cukup untuk mengkaji substansi, kesempatan menyampaikan masukan, serta respons dari pembentuk undang-undang.

LAPD juga menyoroti belum ditemukannya pengumuman resmi pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 dalam sumber resmi yang tersedia hingga 9 Oktober 2026. Temuan tersebut, menurut dokumen LAPD, perlu terus diverifikasi karena masa jabatan penyelenggara Pemilu periode 2022–2027 berakhir pada April 2027.

Keterlambatan legislasi dan seleksi penyelenggara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika aturan baru harus diterapkan menjelang Pemilu 2029.

Karena itu, LAPD mendesak DPR segera membuka Naskah Akademik, draf RUU, agenda dan risalah rapat, serta matriks perubahan UU Pemilu. Pemerintah juga diminta memberikan kepastian mengenai pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu serta menjamin proses seleksi yang independen dan berintegritas.

LAPD mengingatkan, pembentukan UU Pemilu menghadapi dua risiko sekaligus: pembahasan yang terlalu lambat dan pembahasan terburu-buru akibat tekanan waktu.

Bagi LAPD, revisi UU Pemilu dan seleksi KPU-Bawaslu harus dipandang sebagai satu rangkaian transisi demokrasi. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan aturan baru tepat waktu, melainkan memastikan prosesnya transparan, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *