Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

86 Korban Iming-Iming Bonus Emas Laporkan PT Divine Gems ke Bareskrim Polri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Sebanyak 86 orang melaporkan pengelola PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas dan perak. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp25 miliar dan masih berpotensi bertambah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026. Pihak yang dilaporkan adalah warga negara India berinisial JKR selaku direktur utama perusahaan serta komisaris berinisial ANB dan pihak lainnya.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan laporan itu diajukan untuk meminta kepolisian mengusut dugaan penipuan yang dilakukan melalui transaksi jual beli emas dengan sistem pre-order (PO).

“Kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan emas dan penggelapan,” kata Bionda kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Menurut Bionda, perusahaan diduga menarik minat konsumen melalui penawaran pembelian emas dengan bonus besar serta skema pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi.

Salah satu penawaran yang disebutkan kepada korban adalah pembelian emas lima gram dengan bonus empat gram. Namun, sejumlah konsumen mengaku telah menyerahkan uang tanpa menerima emas sesuai waktu yang dijanjikan.

“Modusnya adalah mereka melakukan jual beli emas, ya, khusus untuk pre-order di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas. Tetapi dalam jangka waktu yang dijanjikan, tidak ada emas itu. Uangnya sudah diserahkan kepada perusahaan tersebut,” ujar Bionda.

Para korban menduga penawaran tersebut membuat konsumen terus melakukan transaksi. Hingga laporan diajukan, kerugian yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Bionda menyebut jumlah korban masih mungkin bertambah karena pihaknya terus menerima pengaduan dari orang-orang yang mengaku mengalami masalah serupa.

Salah satu korban, Bernardus (38), mengaku awalnya membeli perak melalui sistem PO. Pada transaksi pertama, barang yang dipesan tiba setelah sekitar satu bulan dan terbukti memiliki kadar sesuai saat diuji di toko emas.

Pengalaman tersebut membuatnya kembali melakukan pembelian. Menurut Bernardus, pengiriman kemudian mulai tersendat sejak awal tahun dan keterlambatan semakin parah.

Ia juga mengungkapkan perusahaan sempat gencar menawarkan diskon besar pada Juli hingga Agustus.

Situasi tersebut membuatnya kembali melakukan transaksi, termasuk ketika perusahaan membuka gerai di Jakarta sekitar Mei hingga Juni.

“Awal mulanya saya juga takut karena ini sistemnya PO. Di sini ada uang tapi belum ada barang, gitu. Jadi, saya beli jumlah sedikit dulu,” kata Bernardus.

“Menunggu satu bulan, beneran dikirim, lalu saya otomatis juga tes keasliannya. Saya bawa ke toko emas, dites kadarnya, kadar peraknya. Dan benar itu asli. Jadi, ya, saya beli terus. Ya, begitulah, jadi umpannya itu asli,” lanjutnya.

Bernardus memperkirakan nilai transaksi emas dan perak yang belum terealisasi mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Saya hitungnya di Rp1 M lah, sekitar Rp1 M kalau dicampur emas dan perak,” ujarnya.

Para korban juga menyoroti penutupan gerai perusahaan di Jakarta, Surabaya, dan Denpasar. Mereka mengaku kesulitan menghubungi pengurus perusahaan setelah gerai-gerai tersebut tutup.

Selain pengurus perusahaan, para korban meminta penyidik mendalami promosi yang dilakukan sejumlah figur publik dan influencer di media sosial. Beberapa nama berinisial JC, KL, NN, serta figur publik asal Bali berinisial AWK disebut dalam pengaduan korban.

Kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, meminta penyidik memeriksa para pihak tersebut untuk memastikan apakah mereka mengetahui persoalan yang kini dilaporkan atau justru ikut menjadi korban.

“Setidaknya harus diverifikasi, apakah public figure ini memang terlibat atau ikut serta, atau ada memang mereka adalah korban, atau dari awal mereka sudah tahu ada mens rea-nya di sini? Ini yang kami menginginkan, kami bikin LP di sini supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada hoaks di sini,” kata Zainul.

Ia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Promosi suatu produk, menurut konteks laporan tersebut, perlu ditelusuri lebih lanjut dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan bukti berupa transaksi elektronik, video, dan gambar kepada penyidik Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum juga berencana menyurati Kedutaan Besar India dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta penelusuran keberadaan JKR, yang merupakan warga negara asing.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui keberadaan terlapor serta menelusuri status izin tinggal dan izin kerjanya di Indonesia.

“Maka, setelah dari ini, minggu depan kita akan bersurat kepada embassy India untuk mencari orang ini. Dan juga kepada Imigrasi Indonesia terkait dengan izin tinggal dan izin kerjanya dia,” ujar Zainul.

Para korban berharap penyidik mengusut aliran transaksi, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memperjelas kemungkinan pemulihan kerugian. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *