Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 10 Orang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bekasi Kota | Harian Merdeka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat (09/10/2026).

Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.

Saat ini, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah guna memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya diketahui merupakan petugas keamanan pesantren. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Polres Metro Bekasi Kota masih mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan tersebut. Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, jumlah korban yang teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang.

Polisi terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para korban. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *