Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Alarm Bahaya! Damkar Tangsel Temukan Gedung Belum Lengkap Proteksi Kebakaran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan | Harian Merdeka

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengkaji untuk mengusulkan adanya ketentuan sanksi Pidana terhadap gedung yang tidak dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran.

Kepala Bidang Pencegahan Damkar Tangsel, Muksin Al-Fachri mengatakan, selama tahun 2026 ini, pihaknya sudah melakukan inspeksi terhadap 338 gedung.

Dari ratusan gedung itu, beberapa diantaranya tidak dilengkapi alat proteksi kebakaran.

“338 gedung yang sudah kita periksa tahun ini, jumlahnya masih bisa bertambah. Yang belum lengkap kita arahkan (untuk melengkapi alat proteksi kebakaran, red),” kata Muksin ketika ditemui di DPRD Tangsel, Senin, 12 Oktober 2026.

Muksin menerangkan, padahal alat proteksi kebakaran merupakan instrumen penting dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Oleh karena itu menurutnya diperlukan regulasi yang mewajibkan seluruh gedung dan bangunan memiliki alat proteksi, serta adanya sanksi yang bisa diberikan terhadap pemilik gedung yang melanggar ketentuan tersebut.

“Saat ini kan memang di Perda kita belum ada sanksi. Jadi mereka kalau tidak memiliki alat proteksi sifatnya kita masih himbauan, tidak ada sanksi,” ungkapnya.

“Tapi ke depan kalau ini nanti disetujui, kita akan memuat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, mungkin juga sanksi pidana,” lanjutnya.

Ia menyebut, pemberian sanksi terhadap pemilik gedung yang tidak melengkapi alat proteksi kebakaran bukan hal baru. Sejauh ini beberapa daerah telah hal tersebut, seperti halnya Jakarta dan Depok.

Muskin sendiri mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum mengenai kemungkinan adanya pasal pidana dalam Peraturan Daerah.

“Saya tanyakan bahwa dengan KUHP yang baru apakah di dalam membuat Perda ini Pemda masih dibolehkan untuk memberikan pasal terkait pasal sanksi? Sanksi administratif maupun sanksi pidana, dan itu boleh,” pungkasnya.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *