Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sengketa Lahan Summarecon, Ahli Waris Serahkan Dokumen Siteplan Bupati Bogor ke KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Cibinong | Harian Merdeka

Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait sengketa lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen tersebut termasuk data penerbitan siteplan yang disebut diduga ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Martinus berharap penyidik KPK menelusuri penerbitan siteplan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon. Menurut dia, dokumen itu berkaitan dengan lahan seluas 65 hektare yang masih menjadi objek sengketa antara pihak ahli waris dan perusahaan pengembang.

“Semua data sudah saya serahkan ke KPK di Gedung Merah Putih, termasuk soal siteplan tersebut,” imbuh Martinus.

Dia menyoroti sembilan siteplan dari total 12 bidang HGB Summarecon yang disebut telah ditandatangani Rudy Susmanto. Martinus mempertanyakan penerbitan dokumen tersebut karena status kepemilikan lahan masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.

Sengketa Lahan 65 Hektare
Martinus menjelaskan, sengketa bermula dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.

Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Summarecon seluas sekitar 500 hektare di sekitar Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor. Menurut Martinus, pihak ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *