Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal Rp11 M PUPR Lebak Mangkrak, MataHukum Desak Jaksa Agung Copot Kajari

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penanganan skandal dugaan korupsi bermodus kelebihan pembayaran senilai Rp11 miliar pada belasan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Banten, dinilai berjalan di tempat dan terkesan “masuk angin”.

Kendati Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berjanji menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan (Sprindik) sejak Mei 2026, hingga pertengahan Oktober 2026 tak satupun pejabat Pemkab maupun kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. Alih-alih memulihkan keuangan negara, pengembalian uang rakyat senilai Rp11 miliar tersebut justru mandek dan diduga menjadi ajang pembiaran terstruktur. Hingga kini, kas daerah dilaporkan baru menerima setoran “receh” sebesar Rp200 juta.

Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai Kejari Lebak gagal total menjalankan fungsi penegakan hukum pidana korupsi. Ia mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, turun tangan mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak jika tidak berani menyentuh para aktor utama di balik penguapan anggaran tersebut.

“Janji tinggal janji. Katanya bulan Mei diterbitkan Sprindik, tapi sampai hari ini penanganan kasus ini justru melempem dan membisu. Kalau Kejari Lebak tidak mampu, penakut, atau ada indikasi ‘main mata’ dengan oknum pejabat dan pemborong, kami minta Jaksa Agung tegas: copot Kajari Lebak! Jangan biarkan Korps Adhyaksa tercoreng oleh ketidakberanian menuntaskan kejahatan anggaran di daerah,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Modus Sistemik dan Dugaan Beli Waktu

Mukhsin menegaskan, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten bukan sekadar persoalan administratif belaka. Kerugian negara Rp11 miliar akibat kekurangan volume fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembetonan serta pengaspalan jalan merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terencana.

Ia mengkritik keras sikap Kejari Lebak yang terlalu mengandalkan pendekatan persuasif Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang terbukti tidak efektif.

“Pola ini diduga sengaja dipakai untuk mengulur waktu dan memberi ruang kompromi. Bagaimana mungkin proyek belasan miliar bisa lolos verifikasi, dicairkan 100 persen, padahal pengawasannya bobrok? Ini melibatkan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Mengapa mereka belum diseret ke ruang penyidikan?” cecar Mukhsin.

Desak Penggeledahan dan Pemutusan “Siklus Kontraktor Hitam” MataHukum menyinyalir, kegagalan menagih kerugian negara ini bertambah parah karena perusahaan-perusahaan atau rekanan bermasalah tersebut berpotensi masih melenggang bebas mendapatkan pengerjaan paket proyek baru pada APBD TA 2025 dan TA 2026 di Pemkab Lebak.

Oleh karena itu, MataHukum mendesak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Banten mengambil alih perkara ini apabila Kejari Lebak terus memperlihatkan sikap pasif.

“Hentikan lelucon kompromi administratif ini! Kami mendesak Kejaksaan segera geledah kantor DPUPR Lebak, sita seluruh dokumen lelang dan dokumen pencairan, periksa semua pejabat terkait, dan seret para kontraktor nakal ke sel tahanan,” pungkas Mukhsin.

Salah satu warga Lebak inisial S membeberkan kekecewaan nya

“Penegakan hukum di Lebak kurang greget jarang sekali pengusutan kasus kasus korupsi selesai” ujar S

Guna memastikan tidak ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran rakyat, MataHukum juga menerjunkan tim investigasi independen untuk membedah data realisasi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lebak TA 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi redaksi terkait mandeknya penanganan perkara tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *