Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan seorang pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026). Penyidikan perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasi (Kerja Sama Operasi/KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam periode 2009 hingga 2024.

Dala pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi tersebut.

MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10/2026).

Rentang waktu perkara yang mencapai 15 tahun menjadi salah satu aspek penting dalam penelusuran pengelolaan kerja sama tersebut. Penyidik perlu mendalami bagaimana mekanisme kerja sama dijalankan, bagaimana pengambilan keputusan dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan selama periode tersebut.

Penelusuran Tata Kelola dan Pertanggungjawaban
Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Kemendagri berpotensi membantu penyidik menelusuri aspek administrasi, kebijakan, serta pengawasan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah tersebut.

Namun, materi pemeriksaan terhadap MR maupun pegawai Kemendagri itu belum dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi lebih lanjut dari Kejagung.

Status keduanya dalam informasi yang dikutip disebut sebagai saksi. Dengan demikian, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi, keterangan saksi dapat digunakan untuk menguji dokumen, menelusuri aliran dana, serta mengungkap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *